Fakta Dibalik Oknum Perwira Polisi di Jombang Diduga Pungli Denda Tilang

Tangkapan layar video oknum polisi diduga lakukan pungli ke pengendara di pos check poin Kabuh, Kabupaten Jombang.
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Oknum polisi yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) denda tilang di pos check poin Kabuh, Kabupaten Jombang. Kini tengah diperiksa Provos Polres setempat, Selasa (1/6/2021).

Oknum polisi yang terekam video melakukan dugaan pungli, disinyalir melanggar PP Nomor 2/2020 terkait dengan peraturan disiplin Polri.

Baca Juga

Video oknum polisi ini pun viral di media sosial, Senin (31/5/2021). Berikut fakta dibalik video dugaan pungli denda tilang tersebut.

1. Berpangkat perwira, jabat Kanit

Dari informasi yang dihimpun oknum polisi yang melakukan dugaan pungli denda tilang kepada pelanggar di pos check poin Kabuh, Jombang, merupakan personil Polsek Ploso. Yang sehari-hari bertugas sebagai  Kepala Unit dan berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) berinisial GM.

2. Denda tilang melebihi batas kewajaran

Oknum perwira polisi berinisial GM, personil Polsek Ploso ini menerapkan denda tilang melebihi batas kewajaran.

Oknum polisi berseragam dinas ini pun menerangkan, “tarif” pelanggaran lalu lintas saat penyekatan di wilayah Kabuh terutama area check poin. Jika sepeda motor yang melanggar dari biasanya Rp 200 ribu menjadi Rp 400 ribu, sedangkan kendaraan roda empat dari Rp 400 ribu menjadi Rp 800 ribu.

“Sampean mau ata apa, sidang kapan. Kalau disini check poin ini. Kalau (pelanggaran lalu lintas) sepeda motor Rp 200 ribu menjadi Rp 400 ribu. Pelanggaraan disini, karena ini check poin. Mobil dari Rp 400 jadi Rp 800 ribu,” kata oknum polisi kepada si perekam.

3. Diduga terima pungli

Oknum perwira polisi menerima uang damai yang diberikan pelanggar lalu lintas sebesar Rp 100 ribu. Sebelumnya ia tidak menerima tawaran yang diberikan oleh si pelanggar dengan menitipkan uang damai Rp 50 ribu. Oknum polisi ini pun lantas mengeluarkan nominal sebesar Rp 150 ribu kepada si pelanggar.

“Yaampun, ya sudah gak apa-apa,” kata oknum polisi yang memakai rompi hijau bertuliskan Bhabinkamtibmas Desa diakhir video.

4. Videonya viral di medsos

Video dugaan pungli yang dilakukan oknum polisi berpangkat AKP ini langsung viral di media sosial (medsos), setelah diunggah ke grup Info Lantas dan Kriminal Jombang pada Senin 31 Mei 2021.

Namun postingan video pungli oknum polisi di Jombang itu sudah tidak bisa diakses lagi.

5. Diperiksa provos

Setelah videonya menjadi viral, Polres Jombang pun bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan oknum polisi ‘nakal’ ini.

Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho memastikan, anggota tersebut bersalah dan telah ditangani Unit Provos untuk proses sesuai ketentuan.

“Kami sudah mendapatkan laporan dari Kasubdit Provos, saya perintahkan untuk menidaklanjuti dan akan kami proses sesuai ketentuan yang ada,” tuturnya.

6. Tunggu sanksi

Oknum polisi di Jombang yang terekam video melakukan dugaan pungli, disinyalir melanggar PP Nomor 2/2020 terkait dengan peraturan disiplin Polri.

Saat ini menurut Kapolres, pihaknya belum bisa menentukan sanksi yang akan diberikan kepada oknum polisi berinisial GM.

“Nanti info lebih lanjut, tunggu hasil pemeriksaan Provos. Saya perintahkan Provos segera melakukan tindakan supaya tidak nenyebar kemana-kemana,” tandas Kapolres Jombang.

7. Palsukan identitas

Dalam video oknum polisi berpangkat AKP yang diduga melakukan pungli tilang di checkpoin perbatasan Kabuh, Kabupaten Jombang sengaja tidak mengungkap identitas (nama) asli kepada pengendara yang ditindak.

Karena identitas tertutup rompi, sehingga tidak diketahui nama oknum polisi tersebut. Dalam video pengendara menanyakan nama dijawab dengan inisial E.

“Dengan atas nama Bapak sinten (atas nama Bapak siapa)?,” tanya perekam video.

“Bapak E…,” singkat oknum polisi tersebut.

Namun belakangan diketahui oknum perwira itu berinisial GM, dan berdinas di Polsek Ploso sebagai Kanit. (Diana Kusuma/tim redaksi)

Iklan Bank Jombang 2024

TIMELINE BERITA

Berita Terkait