Tujuh SPPG Jombang Berhenti Beroperasi Akibat Persoalan IPAL, Ajukan Pencabutan Suspend ke BGN

Karyawan SPPG ketika menyiapkan menu MBG
Karyawan SPPG ketika menyiapkan menu MBG
  • Whatsapp

JOMBANG,KabarJombang.com– Tujuh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Jombang hingga kini masih belum dapat menjalankan operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah dihentikan sementara oleh Badan Gizi Nasional (BGN) akibat persoalan instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Meski pengelola mengklaim telah melakukan pembenahan dan mengajukan pencabutan status suspend, keputusan untuk mengaktifkan kembali operasional dapur MBG tersebut masih menunggu persetujuan dari BGN pusat.

Korwil BGN Kabupaten Jombang, Deni Setiawan Hakim, mengatakan pengajuan pencabutan suspend telah dilakukan oleh kepala dapur dari tujuh SPPG yang terdampak. Menurutnya, kondisi IPAL di lapangan telah diperbaiki dan saat ini tinggal menunggu tindak lanjut dari BGN pusat.

Baca Juga

“Dalam hal ini pengajuan yang dilakukan adalah pencabutan karena di lapangan IPAL sudah diperbaiki, tinggal menunggu balasan dari pihak pusat,” ujarnya, Jumat (5/6/2026).

Meski pengajuan telah disampaikan, hingga kini status suspend terhadap ketujuh SPPG tersebut belum dicabut oleh BGN pusat. Akibatnya, operasional dapur dalam program MBG masih belum dapat berjalan kembali.

“Saat ini suspendnya memang belum dicabut dari pihak pusat. Harapannya nanti agar sesegera mungkin dilakukan,” ucap Deni.

Ia menegaskan, penghentian operasional masih berlaku selama keputusan pencabutan suspend belum diterbitkan oleh BGN pusat.

“Ya memang saat ini tujuh dapur SPPG tersebut sedang tidak beroperasi karena suspendnya belum dicabut,” tegasnya.

Deni menjelaskan secara umum alasan penghentian sementara terhadap tujuh SPPG tersebut berkaitan dengan persoalan IPAL. Namun, ia menyebut ada kemungkinan data yang diterima pusat belum sepenuhnya menggambarkan kondisi terkini di lapangan.

“Alasannya kenapa tujuh SPPG itu diberhentikan secara umum memang IPAL. Diambilnya itu atas dasar kepala dapur memiliki akun Tauwas yang langsung berkorelasi dengan pusat. Bisa jadi dalam artian pelaporannya tidak ter-update, padahal di lapangan kemungkinan sudah dirubah,” ungkapnya.

Menurutnya, mekanisme pelaporan kondisi SPPG dilakukan secara berkala oleh kepala dapur melalui akun Tauwas yang terhubung langsung dengan BGN pusat. Sistem tersebut menjadi dasar pengawasan dan evaluasi terhadap kondisi fasilitas yang ada di lapangan.

“Pelaporan dilakukan secara berkala oleh kepala dapur, sedangkan kami selaku korwil tidak memiliki akun tersebut karena hanya dimiliki oleh kepala dapur. Itu menjadi dasar kontroling pusat dengan kondisi eksisting yang ada di lapangan,” paparnya.

Ia menambahkan, seluruh pengelola SPPG yang terdampak telah menindaklanjuti temuan tersebut dengan mengajukan pencabutan suspend sesuai mekanisme yang ditetapkan BGN.

“Saat ini ketujuh SPPG tersebut masih menunggu ketentuan dari pusat. Harapannya bisa segera diproses karena dasar tujuh SPPG ini sudah mengisi link pencabutan yang diberikan pusat,” pungkasnya.

Selain tujuh SPPG tersebut, Deni menyebut terdapat dua SPPG lain yang juga berstatus suspend. Nantinya, BGN pusat akan memberikan arahan perbaikan kepada kepala dapur agar pembenahan dapat segera dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, BGN menghentikan sementara operasional tujuh SPPG di Kabupaten Jombang setelah hasil pendataan menemukan fasilitas IPAL yang belum tersedia atau belum memenuhi standar yang ditetapkan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan risiko terhadap kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Penghentian sementara itu tertuang dalam Surat Badan Gizi Nasional Nomor 2741/D.TWS/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026 tentang pemberhentian operasional sementara SPPG di Provinsi Jawa Timur.

Di Kabupaten Jombang, tujuh SPPG yang masuk dalam daftar penghentian sementara yakni SPPG Jombang Diwek Cukir yang dikelola Yayasan Segoro Agung Makmur, SPPG Jombang Peterongan yang dikelola Yayasan Pesantren Tinggi Darul Ulum, SPPG Jombang Candimulyo yang dikelola Yayasan Garuda Bakti Nusantara Nganjuk, SPPG Jombang Diwek Puton yang dikelola Yayasan Ma’hadul Muta’allimin, SPPG Jombang Plandaan Bangsri yang dikelola Yayasan Kalimasada, SPPG Jombang Kesamben Kedungbetik yang dikelola Yayasan YPP Miftahul Ulum, serta SPPG Jombang Sumobito Brudu yang dikelola Yayasan Brudu Perkasa Raya.

Berdasarkan lampiran surat BGN, ketujuh SPPG tersebut memiliki jadwal operasional yang berbeda-beda. SPPG Sumobito Brudu mulai beroperasi pada 18 Agustus 2025, SPPG Plandaan Bangsri dan Kesamben Kedungbetik pada 10 Oktober 2025, SPPG Diwek Cukir pada 4 November 2025, SPPG Candimulyo pada 6 November 2025, SPPG Diwek Puton pada 11 November 2025, serta SPPG Peterongan pada 28 November 2025.

Secara keseluruhan, sebanyak 372 SPPG di Jawa Timur dikenai penghentian operasional sementara oleh BGN dalam kategori Non Kejadian Menonjol (Perbaikan Mayor) akibat persoalan IPAL.

Berita Terkait