JOMBANG, Kabar Jombang.com – Meski sudah dilarang, praktik jual beli lembar kerja siswa (LKS) masih dilakukan sekolah menengah atas (SMA) di Kabupaten Jombang.
Pihak sekolah SMA Kabupaten Jombang mewajibkan peserta didik membeli LKS. Padahal praktik tersebut merupakan pungutan liar (pungli).
Menurut ED, salah satu siswa SMA Negeri di Kabupaten Jombang. Dia membeli buku LKS ke sekolah Rp 200 di semester ganjil. Sedangkan untuk semester genap nanti, pelajar kelas 2 ini bersiap membayar kembali.
“Dua ratus ribu itu dapat LKS sekitar 15. Saya rasa ketika pandemi covid-19, LKS ada yang kurang terpakai. Sebab guru mengajar secara online kadang tidak memakai patokan LKS, tapi patokan lain,” katanya pada kabarjombang.com, Selasa 9 Februari 2021.
Menurut ED, pembeli LKS itu kurang efisien dan tidak ekonomis. Karena pembagian LKS dirasa sangat telat kedatangan disaat semester telah berjalan.
“Ini LKS semester kemarin masih kerasa baru bukunya. Eh semester genap ini katanya mau turun lagi. Padahal beberapa bulan lagi saya sudah naik kelas 3, kan ini nanti jadinya percuma,” tambahnya.
“LKS-nya suruh ambil, bayarnya belakangan nggak papa. Tapi kan kasihan orang tua kalau gini. Yang kemarin kurang maksimal pemanfaatannya, sekarang disuruh beli lagi,” tandas ED.
Lebih lanjut, ia menceritakan guru kelasnya lebih memberikan tugas atau materi melalui google. Hanya beberapa guru saja yang memberikan tugas LKS, selebihnya LKS itu hanya disuruh buka dan dibaca.
Hal yang sama juga diungkapkan salah satu orng tua murid di Kecamatan Jogoroto. DK mengatakan, dalam satu tahun ini telah membayar biaya LKS sebanyak dua kali, di semester ganjil dan semester genap ini.
“Semester ganjil itu bayar LKS Rp 225 ribu, lalu kemarin untuk semester genap Rp 200 ribu. Saya selaku orang tua disuruh bayar, ya bayar aja. Untuk efisiensi LKS ya yang bisa merasakan anak saya,” ungkapnya singkat.
Larangan penjualan LKS ini mengacu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 75/2016 tentang Komite Sekolah Pasal 12 ayat 1. Beredarnya LKS telah melanggar Permendikbud.
Dalam permen tersebut ditegaskan, Komite Sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah.
Praktik jual beli LKS masuk dalam kategori bahan ajar di sekolah dan tidak bisa dibenarkan.
LKS sebenarnya boleh digunakan asal dibuat oleh guru dan tidak diperjualbelikan.
-
11 Maret 2021, 18:19
Praktisi Pendidikan: Pungli Jual Beli LKS SMA di Jombang, Karena Ada Legitimator
-
12 Maret 2021, 6:30
Pungli Jual Beli LKS di Jombang, Cabang Dinas Pendidikan Jatim Kecolongan
-
13 Maret 2021, 15:35
Jual Beli LKS di Jombang, Antara Komisi yang Menggiurkan dan Kolusi
-
13 Maret 2021, 19:13
Miliaran Rupiah Masuk dari Pengadaan LKS di Jombang Setiap Tahun
-
15 Maret 2021, 14:20
Indikasi Pungli Jual Beli LKS Juga Terjadi di MAN Kabupaten Jombang
-
16 Maret 2021, 18:55
Meski Tak Efektif, Siswa MAN di Jombang Diwajibkan Beli LKS
-
17 Maret 2021, 19:33
Modus Sekolah MAN di Jombang Berbisnis LKS, LInK: Berpotensi Jadi Kasus Pidana