PERAK, KabarJombang.com – Pendirian sebuah tower base transceiver station (BTS/stasiun pemancar) di Dusun Bacek Desa Gadingmangu Kecamatan Perak Jombang dipersoalkan.
Puluhan warga setempat menolak pembangunan itu. Mereka beralasan tower salah satu operator seluler itu bisa mengganggu kesehatan masyarakat di sekitar area berdirinya tower.
Selain itu, kegiatan tersebut juga dituding belum mengangongi izin resmi. Padahal, saat ini pihak pelaksana sudah memulai pekerjaannya.
Puluhan warga yang menolak itu juga ramai-ramai telah membubuhkan tanda-tangan penolakan pada sebuah lembar kertas pernyataan.
Bahkan, surat pernyataan penolakan warga tersebut juga sudah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Jombang.
“Kami sepakat menolak, karena kami takut bahaya radiasinya. Ini juga belum ada izinnya. Beberapa waktu lalu ada sosialisasi soal kegiatan ini.Namun tiba-tiba penggalian dan pekerjaan sudah dimulai. Makanya kami menolak,” ujar Ketua Karangtaruna Dusun Bacek, Eko Putra Sriyatno, Kamis (25/6/2020).
Eko menuturkan, tower tersebut juga didirikan di atas tanah wakaf yang masih dalam sengketa. Selama ini, di atas tanah wakaf tersebut berdiri sebuah masjid dan sebuah SMP swasta.
Sehingga sampai saat ini, kata Eko, masih simpang-siur siapa yang memberikan lampu hijau kepada para pekerja tower ini untuk mulai bekerja.
“Itu tanah wakaf, dan tower ini didirikan persis di halaman SMP Sultan Agung Yayasan Badrul Huda, informasinya yang memberikan izin pihak panitia wakaf,” ungkap Eko didampingi Pembina Karangtaruna setempat, Laode Usman.
Terpisah, dihubungi melalui ponselnya, PT Prolindo, perusahaan jasa konstruksi tower telekomunikasi di Dusun Bacek, Bambang, mengakui pihaknya belum mengantongi izin resmi terkait pendirian tower seluler tersebut.
Dia juga memastikan akan menghentikan sementara pekerjaan tersebut, sembari menunggu proses perizinannya kelar.
“Izinnya memang masih proses jalan. Kalau ada penolakan, ini akan kami hentikan dulu, sampai izinnya keluar,” pungkasnya.