KABARJOMBANG.COM – Nurkholis alias Ambon (27), tertunduk malu saat dirinya digelandang petugas menuju Mapolsek Kabuh, Jombang, pada Rabu (3/1/2018) sekitar pukul 03.30 WIB.
Pemuda yang sehari-harinya sebagai kuli bangunan ini digerebek di rumahnya yang berlokasi di Dusun Jelaprang, Desa Kedunglumpang, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, lantaran dirinya diduga sebagai pengedar narkoba jenis pil doubel L.
“Dari penggerebekan itu, petugas menyita barang bukti sebanyak 2.500 butir pil double L, uang tunai sebesar Rp 30 ribu, dan sebuah Handphone merk Samsung yang diduga sebagai alat bertransaksi,” terang AKP Matwi Alim, Kapolsek Kabuh, Rabu (3/1/2018).
Menurut Kapolsek Matwi Alim, penggerebekan itu dilakukan dari hasil pengembangan dari tersangka bernama Sugianto (22) yang sebelumnya ditangkap korps berseragam coklat di parkiran depan sebuah toko ritel di Desa/Kecamatan Kabuh, Jombang, pada Selasa (2/1/2018) sekitar pukul 14.30 WIB.
Dari tangan tersangka Sugianto, polisi mengamankan barang bukti berupa 20 butir pil doubel L, serta sebuah Handphone merk Xiomi. “Jadi, dari kedua tersangka tersebut, kita menyita sebanyak 2.520 butir pil double L,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, kedua pemuda yang masih bertetangga itu kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Kabuh, guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Kedua tersangka berikut barang buktinya sudah kita amankan, dan keduanya terancam dijerat Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kita masih terus mengembangkan terkait kasus ini,” pungkas AKP Matwi Alim. (aan/rief)