Bingung Soal Pelaporan Keuangan DD dengan Sistem Baru, Kades Minta Anggaran Desa dari Pusat Ditunda

Rapat Dengar Pendapat antara Kades se-Kecamatan Jombang Kota dengan Komisi A dan DPMPD di DPRD Jombang. (FOTO: AAN)
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Adanya pelaporan keuangan Dana Desa (DD) dengan sistem baru yang menggunakan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), membuat bingung kalangan Kepala Desa di Kabupaten Jombang.

Betapa tidak, minimnya sosialisasi terkait penggunaan aplikasi baru ini yang dilakukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), membuat kalangan Kades meminta agar penerimaan anggaran Dana Desa dari pemerintahan pusat ditunda.

Baca Juga

Seperti yang diungkapkan Erwin, salah satu perwakilan desa di Kecamatan Jombang. Menurutnya, adanya aturan yang seringkali berubah, membuat sejumlah Kepala Desa bingung. Sehingga, pihaknya meminta agar penerimaan dana dengan sistem pelaporan keuangan yang baru ini ditunda sementara.

“Lebih baik anggaran yang berasal dari pusat sementara ditunda sampai ada aturan yang jelas. Sebab, jika kami gagal dalam penggunaan Siskeudes, jelas kami yang bakal menanggung secara hukum,” ujar Kepala Desa Kepatihan ini, Senin (20/3/2017) saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi A dan DPMPD di DPRD Jombang.

Sementara itu, menurut Ketua Komisi A Cakup Ismono, bahwa saat ini pemerintah pusat menghimbau agar semua desa menggunakan aplikasi baru yaitu Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang sebelumnya disebut Sitem Informasi Manajemen Daerah (Simda). Hal itu menyusul adanya Surat Edaran dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan Kementerian Dalam Negeri, dimana pada tanggal 31 Maret 2017, semua desa diintruksikan untuk menggunakan Siskeudes.

Adanya persoalan tersebut, pihaknya mengundang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) serta Kades se Kecamatan Jombang Kota dan sejumlah pendamping desa. “Agar tidak terjadi permasalahan hukum di kemudian hari, himbauan ini harus dilaksanakan. Konsekwensinya penganggaran di desa bakal mundur,” katanya.

Sebab, lanjut Cakup, Pemerintah Desa memerlukan waktu untuk mempelajari Siskeudes. “Yang terpenting pihak desa maupun pemerintah daerah tidak tersandung hukum gara-gara tidak menggunakan sistem aplikasi baru ini,” ujarnya.

Namun, hal berbeda diungkapkan Kepala DPMPD Jombang Darmadji. Menurutnya, pihaknya masih menyarankan agar Pemerintah Desa masih menggunakan sistem pelaporan keuangan desa dengan Sistem Informasi Manajemen Daerah (Simda). Sebab waktu yang terbilang mepet untuk mensosialisasikan Siskuedes ke desa. “Kita menyaranakan agar Pemdes menggunakan aplikasi lama. Ini juga berdasarkan petunjuk dari Bupati Jombang,” ujarnya.

Meski begitu, pihaknya tidak mempersoalkan soal himbauan yang dilakukan kalangan dewan agar Pemdes menggunakan sistem pelaporan Siskuedes. “Hanya dibutuhkan waktu 30 menit dalam menggunakan aplikasi ini. Tetapi, untuk sosialisasi ke desa sudah tidak memungkinkan. Sebab waktunya tinggal beberapa hari,” pungkasnya. (aan/kj)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait