Pilkada 2024 Mendekat, KPU Jombang Butuh 105 Orang PPK 

Logistik Kotak Suara Pemilu. (Anggit Pujie Widodo).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Menuju gegap gempita Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Jombang tahun 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jombang membutuhkan 105 orang untuk berkontribusi menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Seperti diketahui, usai hegemoni Pilihan Legislatif (Pileg) dan Pilihan Presiden (Pilpres). Kini masyarakat akan disuguhkan dengan pesta demokrasi tingkat daerah yakni Pilkada.

Baca Juga

Untuk mensukseskan Pilkada 2024 khususnya di Kabupaten Jombang, KPU Jombang selaku penyelenggara membutuhkan 105 orang yang nantinya akan ditugaskan menjadi PPK.

Hal itu disampaikan Rita Darmawati selaku Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, saat dikonfirmasi wartawan.

“Pendaftaran PPK dibuka pada tanggal 23 April ini, tenaga yang dibutuhkan untuk PPK sebanyak 105 orang, jadi di 21 kecamatan masing-masing ada 5 orang,” ucapnya pada Sabtu (20/4/2024).

Sementara itu, selain PPK, KPU juga nanti akan membuka pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebanyak 918 orang, dimana dari 306 desa di Kabupaten Jombang akan diisi masing-masing 3 orang.

Ia melanjutkan, sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2024 tentang pembentukan PPK dan PPS dalam penyelenggaraan Pilkada di daerah, dua elemen ini nantinya akan menjadi tonggak utama penyelenggaraan pemilihan di tingkat kecamatan sampai desa.

“Tahapan dan jadwal seleksi terbuka untuk PPK juga sudah tersedia,” katanya melanjutkan.

Untuk tahapan serta jadwal seleksinya, ia menjabarkan ada beberapa tahapan yang nantinya harus dilewati beberapa orang yang memang ingin mendaftar.

Beberapa tahapan dan jadwalnya di antaranya, pengumuman pendaftaran calon anggota PPK dimulai pada tanggal 23 April sampai 27 April 2024 durasi waktu 5 Hari.

Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPK mulai di 23 2024 sampai 29 April 2024 durasi waktu 7 Hari.

Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPK dimulai pada 30 April sampai 2 Mei 2024 durasi waktu 3 Hari.

Penelitian administrasi Calon Anggota PPK dimulai pada 24 April sampai 3 Mei 2024 durasi waktu 10 hari.

Pengumuman hasil penelitian administrasi Calon Anggota PPK dimulai pada 4 Mei sampai 5 Mei 2024 durasi waktu 2 hari.

Seleksi tertulis Calon Anggota PPK dimulai pada 6 Mei sampai 8 Mei 2024 durasi waktu 3 hari.

Pengumuman hasil seleksi tertulis Calon Anggota PPK dimulai pada 9 Mei sampai 10 Mei 2024 durasi waktu 2 hari.

Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap Calon Anggota PPK dimulai pada 4 Mei sampai 10 Mei 2024 durasi waktu 7 hari.

Wawancara Calon Anggota PPK dimulai pada 11 Mei sampai 13 Mei 2024 durasi waktu 3 hari.

Pengumuman hasil seleksi Calon Anggota PPK dimulai pada 14 Mei sampai 15 Mei 2024 durasi waktu 2 hari.

“Penetapan Calon Anggota PPK dimulai di tanggal 15 Mei 2024. Lalu dilanjutkan dengan pelantikan anggota PPK yang dimulai pada 16 Mei 2024,” pungkasnya.

Sebagai informasi tambahan, melansir CNN Indonesia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan jadwal Pilkada serentak pada 27 November 2024.

Penetapan itu dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

PKPU Nomor 2/2024 itu diteken Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari pada 26 Januari 2024. Mengacu pada PKPU itu, KPU baru akan mengumumkan pendaftaran pasangan calon (paslon) pada 24-26 Agustus 2024. Sementara itu, penetapan paslon baru dilakukan pada 22 September 2024.

 

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait