JOMBANG, KabarJombang.com – Puluhan ribu warga Kabupaten Jombang tercatat tidak lagi terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI). Penghentian kepesertaan tersebut merupakan imbas dari pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dilakukan oleh Kementerian Sosial.
Dinas Sosial Kabupaten Jombang mencatat, jumlah peserta PBI Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan mencapai 29.001 orang. Kebijakan ini mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2026.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Jombang, Dheny, menjelaskan bahwa sebagian besar warga yang terdampak berada pada kelompok kesejahteraan desil 6 hingga 10. Sementara itu, dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional, bantuan iuran hanya diperuntukkan bagi masyarakat pada desil 1 sampai desil 5.
“Peserta yang masuk kategori di atas desil lima dianggap sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan iuran,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (10/2/2026).
Ia menambahkan, penentuan desil dilakukan berdasarkan berbagai indikator sosial dan ekonomi. Namun, perubahan kondisi ekonomi masyarakat di lapangan kerap terjadi lebih cepat dibanding proses pembaruan data nasional.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Dinas Sosial Jombang telah meminta pemerintah desa beserta operator desa agar lebih proaktif mengusulkan pembaruan data. Desa dapat mengajukan reaktivasi kepesertaan bagi warga yang masih layak menerima bantuan, seperti lanjut usia, penderita penyakit kronis, dan kelompok rentan lainnya.
Hingga 9 Februari 2026, tercatat sebanyak 624 warga telah kembali memperoleh status aktif sebagai peserta PBI JK setelah melalui proses reaktivasi.
Selain itu, Dinsos Jombang juga mencatat adanya pergeseran kepesertaan. Sebanyak 8.595 peserta yang sebelumnya terdaftar sebagai PBI Daerah (PBID) dialihkan menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan.
Bagi masyarakat yang belum mengajukan reaktivasi, Dinas Sosial membuka layanan pengajuan langsung di kantor dengan melengkapi persyaratan berupa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa serta surat keterangan medis dari dokter. Proses pengaktifan ulang diperkirakan memakan waktu sekitar satu pekan.
“Setelah disetujui, desa wajib melakukan penyesuaian penurunan desil melalui sistem SIKS,” jelasnya.
Pemerintah memberikan waktu pengajuan reaktivasi maksimal tiga bulan sejak penonaktifan diberlakukan, yakni hingga April 2026. Apabila tidak ada pengajuan hingga batas waktu tersebut, maka kepesertaan PBI akan dihentikan secara permanen.









