MOJOWARNO, KabarJombang.com – Basuki (71), warga Desa Gedangan, Kecamatan Mojowarno, Jombang, telah satu tahun resmi mengemban tugas sebagai juru kunci makam Desa Gedangan, Mojowarno. Meski baru ditetapkan melalui surat keputusan desa tahun 2025, pengabdiannya sebenarnya sudah berlangsung puluhan tahun sejak ia masih membantu juru kunci sebelumnya.
Basuki mengaku tidak pernah mengajukan diri, namun menerima amanah tersebut karena kepercayaan warga yang memintanya terlibat penuh dalam pengelolaan pemakaman sejak akhir 2024.
Ia mengatakan bahwa alasan utamanya bersedia menjadi juru kunci adalah rasa sukarela untuk membantu warga yang sedang berduka. Sejak lama, ia terlibat dalam berbagai kegiatan pemakaman, mulai dari membantu menggali liang lahat hingga merawat area makam.
Kini, tugas-tugas itu menjadi tanggung jawabnya sehari-hari. Setiap hari ia membersihkan area makam, menyapu, merapikan rumput, dan menentukan titik pemakaman ketika ada warga yang meninggal.
Ia juga harus selalu siap ketika dipanggil pada tengah malam hingga menjelang pagi untuk mempersiapkan liang lahat. Menurutnya, sejak ia dipercaya mengelola makam, sejumlah perubahan mulai terlihat, seperti pemasangan lampu jalan serta area pemakaman yang lebih bersih dan tertata dibanding sebelumnya.
Meski beban tugasnya cukup berat, Basuki hanya menerima tunjangan sebesar Rp1.000.000 per tahun. Jumlah tersebut harus ia bagi dua dengan rekannya, Saipul, yang turut membantunya membersihkan area makam, sehingga ia hanya menerima Rp500.000 setiap tahun.
Menurutnya, jumlah tersebut tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan upah Rp500.000 pertahunnya.
“Gaji Rp500.000 tidak cukup, hanya habis untuk beli kopi dan makanan. Saya tidak menuntut, hanya kalau bisa dinaikkan,” ujarnya, saat ditemui di area pemakaman, Rabu (19/11/2025).
Selain tunjangan tahunan, ia sesekali mendapatkan tambahan dari kas makam, terutama pada Jumat Legi. Jika terdapat sisa kas, misalnya Rp100.000 atau Rp50.000, uang tersebut dibagi dua.
Basuki juga menerima pemberian sukarela dari keluarga duka, apabila pihak keluarga memberikannya dengan ikhlas, terkadang ia mendapat Rp5.000, Rp20.000, hingga Rp30.000 kemudian ia bagi dengan rekannya sebagai bentuk keikhlasan.
“Terkadang ada juga yang memberikan saya terima saja, bahkan kalaupun tidak ada saya tidak memintanya,” tuturnya.
Peralatan kerja yang digunakan untuk membersihkan dan merawat makam juga diambil dari kas pemakaman. Basuki kini tinggal bersama anak-anaknya. Sebelum menjadi juru kunci, ia pernah bekerja sebagai pembuat genting hingga usahanya berhenti total tahun 2005. Meski penghasilannya sebagai juru kunci sangat minim, Basuki tetap menjalankan tugasnya dengan rasa tanggung jawab dan penuh amanah.
Sementara itu, Kepala Desa Gedangan, Mojowarno, Soekarno, menegaskan besaran tunjangan juru kunci memang ditetapkan berdasarkan aturan yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa juru kunci tidak menerima gaji tetap, melainkan tunjangan dari APBDes.
“Memang juru kunci tidak digaji, tetapi diberikan tunjangan tiap enam bulan sekali. Ada tunjangan itu, walaupun jumlahnya tidak banyak,” ungkapnya.
Dasar pemberian tunjangan tersebut merujuk pada Peraturan Bupati Jombang Nomor 31 Tahun 2023, yang menetapkan insentif sebesar Rp500.000 per tahun bagi penjaga makam.









