Hukum Puasa Belum Mandi Wajib Usai Berhubungan Intim

Ilustrasi mandi wajib. (Istimewa).
  • Whatsapp

KabarJombang.com – Mandi wajib jadi salah satu ‘ritual’ jelang Ramadan yang kerap dilakukan umat Islam. Tapi apa hukum puasa belum mandi wajib setelah berhubungan intim?

Mandi wajib adalah salah satu hal yang harus dilakukan pria dan wanita setelah melakukan hadas besar. Hadas besar bisa muncul jika seseorang melakukan masturbasi, bercinta, hingga mimpi basah.

Baca Juga

Tak dimungkiri, mengutip NU Online, saat berpuasa memang dilarang untuk berhubungan intim. Namun ini tak dilarang setelah berbuka puasa.

Berhubungan intim bagi pasangan suami istri tidak dilarang saat malam Ramadan. Hal tersebut sebagaimana tercermin dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 187:

“Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa.

Lantas bagaimana hukum puasa belum mandi wajib? Bagaimana bila sepasang suami istri melakukan hubungan intim di malam Ramadan kemudian tertidur pulas hingga masuk waktu subuh dalam kondisi masih junub? Bagaimanakah hukum puasanya?

“Menurut penjelasan dalam kitab Mausu’ah Fiqhiyyah XVI/55 dari kitab Mughni, Muhadzzab, bahwa hukumnya boleh dan sah meskipun belum mandi junub, karena syarat puasa tidak ada ketentuan harus suci dari hadats kecil maupun besar, begitu pula belum mandi junub bukan perkara yang membatalkan puasa,” tulis NU Online.

Perlu diketahui bahwa mandi wajib hanya diharuskan bagi orang yang berhadas besar dan hendak beribadah. Misalnya, salat dan tawaf. Sementara saat ingin berpuasa tidak diharuskan mandi wajib.

“Berpuasa hukumnya sah bagi orang junub yang memasuki shubuh sebelum melakukan mandi besar karena Sayyidah Aisyah dan Ummu Salamah Radhiyallahu ‘anhuma berkata :” Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki waktu subuh dalam keadaan junub karena jima’ dengan istrinya, kemudian ia mandi dan berpuasa(Hadits Riwayat Bukhari 4/153).”

Hanya saja, meski diperbolehkan dan tak membatalkan puasa, namun ada baiknya untuk tetap memperhatikan kebersihan dan kesucian dengan mandi sebelum salat subuh. Perlu diingat, untuk menunaikan salat subuh maka dia harus suci dari hadats besar.

“Perlu dipahami bahwa tetap sah berpuasa meski masih junub bukan berarti ibadah puasa tidak mempedulikan kebersihan dan kesucian, sebab tidak mungkin orang yang junub tidak segera mandi ketika memasuki waktu subuh. Artinya, orang yang junub akan bergegas mandi besar karena harus melakukan ibadah shalat Subuh, dan syarat shalat subuh harus suci dari dua hadats.”

Jadi demikianlah hukum puasa belum mandi wajib.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait