Tak Berizin, DPRD Minta Dinkes Jombang Tindak Tegas RS Ilegal RSIA Nurhasnah

M Syarif Hidayatullah (Gus Sentot), Wakil Ketua Komisi D DPRD Jombang, saat ditemui di kediamannya, Kamis (20/8/2020). (Foto: Anggraini Dwi Sa'idah)
  • Whatsapp

OJOAGUNG, Kabarjombang.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang, meminta Dinas Kesehatan setempat menindak rumah sakit ilegal RSIA Nurhasnah Mojoagung.

“Kalau memang belum ada izinnya, harus ada tindakan tegas dari Dinkes. Tidak boleh beroperasi itu (RSIA Nurhasnah),” kata anggota Komisi D DPRD Kabupaten Jombang, Syarif Hidayatullah kepada KabarJombang.com, Senin (19/4/2021).

Baca Juga

Berdasarkan data Dinkes Kabupaten Jombang, pada tahun 2007 silam saat RSIA masih menyandang status klinik, izin operasional sudah selesai.

Namun, setelah klinik tersebut berganti menjadi RSIA Nurhasnah, izin operasionalnya belum ada sekitar tahun 2017 hingga kini.

Pria yang akrab disapa Gus Sentot ini pun mendesak Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinkes, menindak tegas rumah sakit ilegal RSIA Nurhasnah tersebut.

“Takutnya, kalau tidak ditindak tegas banyak klinik dan rumah sakit lain berdiri belum ada izinya. Tapi sudah beroperasi,” tutur politisi Partai Demokrat ini.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan menggelar sidak ke RSIA Nurhasnah itu untuk mengetahui sejauh mana perizinan yang dimilikinya.

“Kita pastikan dulu izinya sejauh mana. Jika beroperasinya sudah lama tapi tak ada izinnya, ya Dinkes harus berani ambil tindakan (penutupan sementara),” tandas Gus Sentot.

Menurutnya, kasus RSIA Nurhasnah Mojoagung Jombang ini seakan menunjukkan ketidaktegasan pemerintah kabupaten. Dalam hal penindakan terhadap pelanggar perizinan, seperti kasus beberapa tower selular.

“Saya berharap Pemerintah Kabupaten Jombang, melalui dinas kesehatan harus bertindak tegas. Karena ini bisa jadi presenden buruk kalau tidak ada tindakan nyata, tidak menutup kemungkinan nanti kedepan klinik-klinik dan rumah sakit berdiri tanpa izin. Alasannya masih ngurus masih ngurus izin, tapi disaat masih ngurus ini belum ada izin ini sudah beroprasi, maka dari itu butuh ketegasan,” kata Gus Sentot memungkasi.

Sementara Kepala Pelayanan Kesehatan Dinkes Jombang, Endah Puteri mengaku sudah pernah melayangkan surat teguran ke pihak rumah sakit pada tanggal 15 Maret 2019 dan pihak rumah sakit juga sudah berjanji tidak akan beroperasi serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Jadi, kami juga tidak melakukan pembiaran, tidak. Kami sudah pernah berikan teguran ke pihak rumah sakit, dan hasil dari teguran pertama itu mereka berjanji, melalui surat pernyataan bermaterai 6000 jika tidak akan memberikan pelayanan. Nanti saya tak coba lacak dan cek kesana,” ungkapnya.

Diketahui RSIA Nurhasnah yang masih beroperasi dan memberikan pelayanan tersebut. Pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan cek lokasi.

“Kalau memang ada informasi dari masyarakat bahwa RSIA Nurhasnah masih beroperasi kami akan kesana lagi dan akan kami jadwalkan. Dan kami disini cuma sebatas merekomendasikan serta membina saja,” ujarnya.

Iklan Bank Jombang 2024

TIMELINE BERITA

Berita Terkait