JOMBANG, KabarJombang.com – Sikap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang menuai sorotan. Meski telah mengantongi rekomendasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jombang serta perintah dari Bupati Jombang, penutupan aktivitas Rumah Potong Ayam (RPA) milik CV Java Pangan Nusantara (JPN) di Jalan Megaluh, Desa Denanyar Utara, Kecamatan Jombang, hingga kini belum juga dilakukan.
Padahal, perusahaan tersebut diduga belum mengantongi izin lengkap Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk operasional RPA. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait ketegasan aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) dalam menindak pelanggaran perizinan usaha.
Alih-alih melakukan penutupan langsung sebagaimana rekomendasi yang telah diterima, Satpol PP hanya memanggil pihak perusahaan dan meminta mereka membuat surat pernyataan kesanggupan menutup aktivitas. Langkah ini dinilai sejumlah pihak sebagai bentuk ketidaktegasan dalam menjalankan penertiban.
Saat dikonfirmasi, Kepala Satpol PP Kabupaten Jombang, Samsudi, mengaku pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan mendatangi lokasi perusahaan pada Kamis (5/3/2026).
“Kami sudah mengecek lokasi. Untuk pergudangan memang ada izinnya, tetapi untuk Rumah Potong Ayamnya belum ada. Saat di lokasi kami tidak bertemu pimpinan perusahaan, sehingga kami memanggil pihak perusahaan ke kantor Satpol PP,” ujar Samsudi kepada KabarJombang.com.
Ia menjelaskan, perwakilan perusahaan yang hadir yakni Bisma Satria Juana dari CV JPN kemudian membuat surat pernyataan kesanggupan untuk menutup aktivitas RPA tersebut. Namun pihak perusahaan meminta waktu selama tujuh hari.
“Perwakilan perusahaan sudah membuat surat pernyataan siap menutup aktivitas RPA, tetapi mereka meminta waktu tujuh hari. Jika dalam waktu yang dijanjikan tidak dilakukan penutupan, maka kami akan melakukan penyegelan,” tegasnya.
Samsudi juga mengakui bahwa pihaknya telah menerima rekomendasi penutupan dari DPMPTSP Kabupaten Jombang serta adanya perintah dari Bupati Jombang terkait aktivitas RPA yang belum memiliki izin tersebut.
“Memang sudah ada rekomendasi penutupan. Namun karena pihak perusahaan meminta waktu tujuh hari dan membuat pernyataan kesanggupan menutup, kami memberikan kesempatan,” tambahnya.
Meski demikian, keputusan memberi tenggat waktu tersebut memunculkan kritik. Sebab, rekomendasi penutupan dari instansi teknis serta perintah kepala daerah semestinya dapat segera ditindaklanjuti apabila ditemukan pelanggaran perizinan.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi KabarJombang.com masih berupaya mengonfirmasi pihak CV Java Pangan Nusantara, khususnya perwakilan perusahaan Bisma Satria Juana, terkait komitmen penutupan aktivitas RPA yang diduga belum mengantongi izin tersebut.









