Raperda Pengelolaan Aset Daerah Resmi Diajukan ke DPRD, Jombang Bidik PAD dan Akuntabilitas

Foto: Penandatanganan penetapan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. (Istimewa)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang, Senin (26/1/2026). Regulasi ini disiapkan sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola aset daerah agar lebih transparan, akuntabel, serta mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pengajuan Raperda tersebut disampaikan dalam agenda Penyampaian Nota Penjelasan Raperda Pengelolaan BMD sekaligus penetapan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Kegiatan ini digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Jombang.

Baca Juga

Dalam nota penjelasan yang dibacakan Bupati Jombang, Warsubi, ditegaskan bahwa Barang Milik Daerah tidak hanya dipandang sebagai inventaris, tetapi juga sebagai instrumen strategis dalam mendukung pembangunan daerah.

“Barang Milik Daerah harus dikelola secara profesional agar mampu memberikan nilai sosial dan ekonomi bagi masyarakat, sekaligus memperkuat kapasitas fiskal daerah melalui peningkatan PAD,” ujar Warsubi.

Raperda ini disusun sebagai respons atas perubahan regulasi nasional, yakni terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 sebagai perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Regulasi baru tersebut menuntut adanya penyesuaian kebijakan pengelolaan aset di tingkat daerah.

Menurut Warsubi, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 yang selama ini menjadi dasar pengelolaan aset dinilai sudah tidak lagi relevan dengan dinamika regulasi terbaru. Oleh karena itu, diperlukan payung hukum baru yang lebih komprehensif, termasuk pengaturan penyusunan neraca aset, penilaian nilai wajar, serta optimalisasi pemanfaatan aset daerah.

“Raperda ini tidak hanya mengadopsi perubahan regulasi nasional, tetapi juga mengakomodasi praktik digitalisasi pengelolaan Barang Milik Daerah, penguatan manajemen risiko aset, serta keterlibatan berbagai pihak dalam pengawasan pemanfaatan aset publik,” ungkapnya.

Secara substansi, Raperda tersebut memuat 11 cakupan pengaturan, mulai dari perencanaan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, hingga penghapusan Barang Milik Daerah. Selain itu, diatur pula ketentuan mengenai pejabat pengelola aset pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menerapkan pola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), termasuk pengelolaan Rumah Negara.

Raperda ini juga mengatur mekanisme pembinaan, pengawasan, dan pengendalian yang lebih ketat, disertai ketentuan sanksi administratif serta ganti rugi bagi pihak yang melanggar. Ketentuan tersebut dimaksudkan sebagai instrumen perlindungan aset publik agar tidak disalahgunakan.

“Kami menyerahkan sepenuhnya draf Raperda ini kepada DPRD Kabupaten Jombang untuk dibahas lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Warsubi.

Berita Terkait