Praktisi Hukum Dorong Pemkab Jombang Utamakan Transparansi dalam Mutasi Jabatan

Foto : Syarahuddin praktisi hukum asal Jombang. (Istimewa)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Polemik mutasi jabatan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang kembali menjadi sorotan publik. Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum asal Jombang, Syarahuddin mengingatkan pentingnya proses mutasi yang dilakukan secara profesional dan terbuka kepada publik.

Menurut Syarahuddin, yang akrab disapa Bang Reza, mutasi jabatan seharusnya menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah dalam memperkuat pelayanan publik dan meningkatkan kinerja birokrasi. Ia menegaskan bahwa rotasi jabatan bukanlah ruang untuk mempertontonkan kepentingan politik atau persoalan personal.

Baca Juga

“Mutasi mestinya dilakukan berdasarkan evaluasi objektif terhadap kinerja pegawai. Jangan sampai hanya karena alasan kedekatan atau loyalitas politik, seseorang bisa dipromosikan ke jabatan strategis,” tegasnya dalam keterangan yang diterima, Rabu (20/8/2025).

Ia menyebutkan bahwa kerap kali muncul persepsi negatif di masyarakat karena proses mutasi dianggap tidak transparan dan tidak berpijak pada kompetensi. Hal ini, menurutnya, bisa memicu penurunan kepercayaan publik terhadap integritas pemerintahan daerah.

Bang Reza juga menyampaikan bahwa terlalu sering melakukan mutasi tanpa pertimbangan matang justru berpotensi menimbulkan instabilitas internal birokrasi. Pegawai bisa merasa tidak dihargai ketika rotasi dilakukan tanpa penjelasan memadai.

“Kalau pegawai terus-menerus dipindah tanpa kejelasan alasan, bukan tidak mungkin semangat kerja dan kualitas pelayanan publik ikut menurun,” tambah mantan aktivis HMI ini.

Lebih jauh, ia menyoroti pentingnya kesesuaian antara jabatan baru dengan kapasitas dan keahlian individu yang ditempatkan. Penempatan yang tidak selaras, kata dia, justru akan menghambat efektivitas organisasi.

Dirinya pun mendorong Bupati Jombang, Warsubi, untuk menyampaikan secara terbuka dasar dan pertimbangan mutasi jabatan yang dilakukan di lingkungan Pemkab.

“Sudah seharusnya masyarakat mendapatkan penjelasan mengenai proses dan alasan mutasi. Keterbukaan informasi ini penting agar tidak memicu asumsi atau dugaan yang tidak-tidak,” tutupnya.

Berita Terkait