JOMBANG, KabarJombang.com – Enam pejabat Pelaksana Tugas (Plt) kepala dinas yang ditunjuk Bupati Jombang, Warsubi, hanya memiliki waktu tiga bulan untuk membuktikan kinerja mereka. Penugasan tersebut bersifat sementara hingga pejabat definitif ditetapkan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, menegaskan bahwa jabatan Plt tidak bersifat permanen. Sesuai ketentuan, masa tugasnya hanya berlaku selama tiga bulan.
“Apabila dalam periode itu sudah ada kepala dinas definitif, maka langsung diganti. Namun jika belum, masa jabatan Plt dapat diperpanjang maksimal dua kali,” ujarnya, Rabu (17/9/2025).
Ia menambahkan, Bupati memiliki kewenangan penuh dalam menunjuk sekaligus mengevaluasi kinerja Plt. Apabila dalam masa penugasan singkat tersebut pejabat tidak mampu menjalankan tanggung jawab, maka dapat segera dicopot.
“Evaluasi dilakukan secara berkala. Jika kinerjanya menurun, tentu ada konsekuensi pergantian,” tegasnya.
Penempatan Plt dilakukan agar pelayanan publik tetap berjalan normal setelah adanya mutasi besar-besaran pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Jombang, Kamis 11 September lalu.
“Prinsipnya, jabatan ini hanya sementara dengan tujuan memastikan roda pemerintahan tidak terhenti sampai ada kepala dinas definitif,” jelas Agus Purnomo.
Sebelumnya, Pemkab Jombang melakukan pergeseran struktur birokrasi dengan melantik 25 pejabat manajerial. Prosesi pelantikan berlangsung di Pendopo Kabupaten Jombang dan dipimpin langsung oleh Bupati Warsubi.
Pejabat yang dilantik menempati sejumlah posisi strategis, antara lain asisten daerah, kepala dinas, direktur rumah sakit, hingga camat.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati menegaskan bahwa rotasi jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi sekaligus bentuk kepercayaan dan amanah.
“Mutasi dan promosi bukan sekadar seremonial, tetapi harus menjadi dorongan bagi pejabat baru untuk segera menyesuaikan diri serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” pungkasnya.









