Penasihat Difabel Jombang: Kelompok Disabilitas Harus Diperhatikan saat Pemilu 2024

Foto: Kantor KPU Jombang
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024 sudah semakin dekat. Setiap warga negara, berhak untuk ikut berpartisipasi dalam hajat 5 tahunan tersebut. Tak terkecuali kelompok orang berkebutuhan khusus atau disabilitas.

Faizzudin Fil Muntaqabat, Penasihat Difable Kabupaten Jombang mengatakan, Kelompok disabilitas di Jombang dalam hal kesetaraan perlu mendapatkan perhatian yang lebih, baik dari pemerintah maupun penyelenggara pemilu.

Baca Juga

“Kelompok disabilitas merupakan orang-orang yang istimewa. Perlu diingat mereka juga memiliki hak yang sama sebagai warga negara. Apabila mereka sudah berumur 17 tahun ke atas maka secara otomatis juga memiliki hak pilih dalam penyelenggaraan pemilu,” terangnya saat diwawancarai oleh wartawan kabarjombang.com pada Senin (11/122023).

Faiz menjelaskan, pihak penyelenggara pemilu harus memberikan fasilitas atau kemudahan kepada kelompok penyandang kebutuhan khusus. Dan memastikan di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) setempat untuk peduli kepada para pemilih disabilitas.

“Kita berharap dengan fasilitas dari penyelenggara pemilu para pemilih disabilitas bisa datang ke TPS pada 14 Februari 2024. Untuk bisa menggunakan hak suaranya dengan mencoblos sesuai dengan pilihan hati nurani masing-masing,” harapnya.

Sementara itu Komisioner KPU Jombang Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu As’ad Choirudin, saat dihubungi mengatakan, KPU sebagai penyelenggara pemilu memperlakukan semua pemilih sama, tidak ada yang dibedakan. Termasuk pemilih dari kelompok disabilitas.

“Sudah ada keputusan dari KPU yakni nomor 1202 tahun 2023, tentang desain surat suara dan alat bantu tunanetra dalam pemilihan umum tahun 2024. Jadi nanti terkait pendirian TPS yang menjadi tanggung jawab KPU, harus berlihak pada saudara kita yang berkebutuhan khusus atau disabilitas,” jelasnya.

Lebih lanjut As’ad menjelaskan, kalau di divisi Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Sumber Daya Manusia (SDM), itu nanti ada semacam sosialiasi yang dikhususkan kepada saudara kita yang punya kebutuhan khusus atau disabilitas.

“Nanti secara intens kalau mendekati hari H pemungutan suara kita undang entah itu tempatnya dimana. Yang penting kita bisa memfasilitasi kepada rekan-rekan kita penyandang disabilitas untuk bisa menggunakan hak pilihnya dan mencoblos. Karena semua struktur untuk membantu pemilih yang statusnya disabilitas itu nanti akan difasilitasi semua oleh KPU,” lanjutnya.

Namun saat dikonfirmasi mengenai fasilitas transportasi, As’ad mengatakan, untuk sejauh ini belum ada arahan atau kebijakan secara resmi terkait fasilitas sampai ke hal-hal yang teknis sekali seperti transportasi kepada para penyandang disabilitas.

“Karena tanggung jawab Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) itu hanya bertugas di TPS. Tapi nanti coba sama-sama kita tunggu terkait kebijakan itu,” pungkasnya. (Kevin Nizar)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait