Pemkab Jombang Ambil Alih Pengelolaan Sentra Kuliner, Parkir Resmi Digratiskan

Foto : Sekda Kabupaten Jombang, Agus Purnomo
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang mengambil langkah tegas dalam menyikapi polemik pengelolaan kawasan Sentra Kuliner. Melalui audiensi bersama perwakilan demonstran dan DPRD pada Kamis (7/8/2025), diputuskan bahwa kewenangan pengelolaan parkir di kawasan tersebut sepenuhnya dikembalikan kepada pemerintah daerah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jombang, Agus Purnomo, menyampaikan bahwa Pemkab telah mencabut surat penugasan pengelolaan yang sebelumnya diberikan kepada kelompok tertentu. Salah satu poin utama keputusan tersebut adalah penghapusan retribusi parkir, sehingga seluruh area parkir di kawasan Jokul kini dikelola langsung oleh pemerintah tanpa pungutan biaya.

Baca Juga

“Tidak ada lagi parkir berbayar di Jokul. Semua dikelola pemerintah, dan masyarakat tidak dibebani biaya,” ujar Agus di Gedung Pemkab Jombang usai audiensi.

Keputusan ini juga menjadi awal masa transisi sistem pengelolaan Sentra PKL Ahmad Dahlan yang sebelumnya menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat serta pedagang. Agus menambahkan, pengelolaan ke depan akan menggunakan sistem sewa yang jelas secara hukum dan transparan, dengan tujuan menertibkan serta menyediakan ruang yang layak bagi para pedagang untuk berkembang.

Langkah ini diambil menyusul aksi demonstrasi puluhan massa dari Forum Pemuda Jombatan Bersatu. Aksi tersebut digelar sejak pagi di depan Kantor Pemkab Jombang, disertai orasi, poster protes, dan iring-iringan kendaraan bermotor. Massa menuding adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Jombang terkait penunjukan pengelola kawasan Jokul.

Koordinator aksi, Aan Teguh Prihanto, menilai penunjukan kelompok pengelola tidak melalui mekanisme transparan. Ia merujuk pada surat tugas Disdagrin Nomor 500.10.3/299/415.32/2025 yang menjadi dasar kewenangan tersebut. Menurutnya, kelompok tersebut melakukan penarikan iuran dan pungutan parkir tanpa dasar hukum yang jelas, bertentangan dengan prinsip pengelolaan aset publik.

Aan juga mengungkapkan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Jombang Nomor 100.3.3.2/41/415.10.1.3/2025, pedagang kaki lima (PKL) yang direlokasi ke kawasan Jokul seharusnya dibebaskan dari retribusi selama satu tahun. Namun, pungutan tetap berlangsung sejak kawasan itu dibuka.

Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, yang turut mendampingi audiensi, membenarkan pencabutan surat tugas tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh pengelolaan fasilitas umum, termasuk parkir dan MCK di kawasan Jokul, kini berada di bawah kewenangan penuh Pemkab Jombang.

“Kami tidak ingin ada dualisme pengelolaan yang berpotensi memicu konflik. Pemerintah harus hadir memastikan semuanya berjalan sesuai regulasi,” tegas Hadi.

Forum Pemuda Jombatan Bersatu juga mendesak agar iuran yang telah dipungut dikembalikan kepada pedagang, serta meminta penindakan terhadap pihak yang melakukan pungutan liar. Mereka menuntut Bupati mencopot Kepala Disdagrin yang dinilai lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap konflik yang memicu keresahan publik dapat segera terselesaikan, sekaligus membuka babak baru dalam penataan kawasan kuliner unggulan di Kabupaten Jombang.

Berita Terkait