Pemkab Jombang Akhirnya Segel Tower BTS Tanpa SLF, 305 Unit Bermasalah Baru 3 Ditindak

Petugas Satpol PP Kabupaten Jombang melakukan penyegelan tower BTS yang belum mengantongi SLF di wilayah Kecamatan Peterongan, Senin (2/3/2026). (Slamet Wiyoto)
  • Whatsapp

PETERONGAN, KabarJombang.com – Setelah sempat ramai diberitakan dan memicu perdebatan internal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang, penertiban ratusan tower Base Transceiver Station (BTS) yang diduga belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) akhirnya mulai dilakukan. Namun, langkah yang digadang-gadang tegas itu masih menyisakan tanda tanya besar.

Pada Senin (2/3/2026), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang turun langsung melakukan penyegelan. Dari total 305 tower yang disebut belum memiliki SLF, rencananya enam titik akan disegel hari ini. Namun di lapangan, baru tiga tower yang benar-benar dipasangi segel.

Baca Juga

Tiga tower tersebut berada di wilayah Kecamatan Peterongan, yakni di Desa Rejoso, Desa Wonokerto, dan Desa Peterongan.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang, Purwanto, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan bentuk penegakan aturan terhadap bangunan yang belum memenuhi ketentuan perizinan.

“Hari ini kami Pemerintah Kabupaten Jombang melakukan penertiban tower BTS yang belum memiliki SLF. Upaya penyegelan dilakukan oleh Satpol PP. Harapannya, dengan penyegelan ini, provider segera datang ke kantor Pemkab Jombang untuk mengurus izin secara lengkap,” ujarnya.

Ia memaparkan, dari total 314 tower yang berdiri di Kabupaten Jombang, hanya sembilan unit yang telah mengantongi SLF. Artinya, sebanyak 305 tower masih belum memiliki sertifikat laik fungsi.

“Yang kami segel adalah bangunannya sesuai kewenangan kami. Operator tetap bisa berfungsi, tetapi mereka tidak bisa masuk karena pintu akses kami gembok dan rantai,” jelasnya.

Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan publik. Jika operasional jaringan tetap berjalan, seberapa efektif penyegelan itu sebagai bentuk penegakan hukum?

Saat ditanya kemungkinan tindakan lanjutan apabila pemilik tower tetap tidak mengurus izin, Purwanto menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk PLN.

“Kami akan koordinasi dengan pihak terkait seperti PLN. Karena yang memiliki kewenangan memutus aliran listrik adalah PLN. Jika diperlukan, agar benar-benar tidak bisa digunakan,” tegasnya.

Namun, hingga kini belum ada kepastian kapan 302 tower lainnya akan disegel. Purwanto menyebut seluruhnya bisa saja ditindak, tetapi pelaksanaan dilakukan bertahap.

“Rencananya hari ini enam titik. Namun karena kondisi hujan dan faktor keselamatan terkait aliran listrik, baru tiga yang bisa disegel,” katanya.

Sebelumnya, polemik ratusan tower BTS tanpa SLF ini sudah menjadi sorotan tajam. Publik mempertanyakan komitmen penegakan aturan setelah sempat muncul kabar adanya perdebatan internal di tubuh Pemkab Jombang terkait rencana penyegelan yang disebut-sebut sempat batal.

Bupati Jombang, Warsubi, sebelumnya mengaku telah memerintahkan penertiban. Namun, sebelum hari ini, langkah konkret di lapangan tak kunjung terlihat.

Kini, penyegelan memang mulai dilakukan. Tetapi fakta bahwa dari 305 tower tanpa SLF baru tiga yang ditindak, serta operasional jaringan yang tetap berjalan, menimbulkan kesan bahwa penegakan aturan masih setengah hati.

Apakah ini awal dari penertiban menyeluruh, atau sekadar respons sesaat atas sorotan publik? Waktu yang akan menjawab.

Berita Terkait