Ratusan Tower BTS di Jombang Diduga Tanpa SLF

Pemkab Baru Bertindak Setelah Bertahun-tahun Beroperasi?

Foto: Ilustrasi dibuat dengan AI terkait dugaan ratusan tower BTS belum ber-SLF di Jombang dan tenggat 30 hari sebelum penyegelan.
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Sedikitnya hampir 300 tower Base Transceiver Station (BTS) di Kabupaten Jombang diduga berdiri tanpa mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Fakta tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi lintas dinas yang melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) , Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Asisten Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) .

Dalam rapat itu, Pemerintah Kabupaten Jombang memberikan tenggat waktu 30 hari, terhitung sejak 22 Januari hingga 22 Februari 2026, kepada para pemilik tower untuk melengkapi izin SLF. Jika tak dipenuhi, Satpol PP disebut akan melakukan penyegelan.

Baca Juga

Sumber internal berinisial B mengungkapkan, hasil rapat menunjukkan jumlah tower yang belum memiliki SLF mencapai kurang lebih 300 unit.

“Sudah terdata di PUPR dan Satpol PP. Mereka diberi waktu satu bulan. Kalau sampai 22 Februari belum dilengkapi, akan disegel,” ujarnya, Jumat (13/2/2026).

Menurutnya, tower-tower tersebut dimiliki sekitar 20 perusahaan penyedia menara (tower provider/towerco). Setiap provider membangun dan mengelola ratusan tower BTS yang pengerjaan fisiknya dilakukan oleh vendor atau kontraktor pihak ketiga, mulai dari survei, perencanaan, konstruksi hingga pemasangan perangkat.

Ironisnya, pembangunan yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah per unit—termasuk biaya perizinan—diduga tetap berjalan meski belum mengantongi SLF.

“Harusnya sebelum difungsikan, bangunan sudah punya SLF. Ini malah sudah berdiri dan beroperasi tanpa sertifikat laik fungsi,” tegasnya.

Sumber lain berinisial N menambahkan, dari ratusan tower yang belum memiliki SLF, beberapa di antaranya berada di Desa Sambong, Denanyar, Diwek, dan Balongbiru. Ia mempertanyakan sikap pemerintah daerah yang dinilai lamban bertindak.

“Seharusnya sejak awal berdiri sudah dicek. Kenapa baru sekarang ramai dibahas? Kenapa harus menunggu satu bulan lagi untuk penyegelan? Kalau memang melanggar, mestinya tegas sejak awal,” ujarnya.

Menurutnya, langkah penegakan seharusnya bisa dilakukan lebih cepat melalui rekomendasi Dinas PUPR kepada Satpol PP tanpa harus memberi kelonggaran waktu terlalu lama.

Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Jombang, Imam Bustomi, saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemanggilan terhadap para pemilik tower sekitar satu bulan lalu.

“Kita sudah panggil semua pemilik tower. Sesuai arahan Pak Sekda, diberi waktu satu bulan untuk proses perizinan. Kalau nanti belum ada progres, kita lakukan penertiban berkoordinasi dengan Satpol PP,” jelasnya.

Ia menyebut, dari total tower yang ada, sekitar delapan unit sudah mengantongi SLF, sementara hampir 300 lainnya belum.

“Detail pastinya saya lupa, tapi yang sudah ada sekitar delapan. Yang lain masih berproses dan ada yang belum. Kalau belum ada progres, tentu akan kita tertibkan,” tambahnya.

Persoalan ini menimbulkan pertanyaan publik terkait pengawasan bangunan strategis yang berdampak pada keselamatan dan tata ruang wilayah. SLF merupakan dokumen penting yang menyatakan bangunan telah memenuhi persyaratan teknis dan laik digunakan.

Jika benar ratusan tower berdiri tanpa SLF, maka bukan hanya aspek administrasi yang dipertanyakan, melainkan juga komitmen pengawasan dan penegakan aturan oleh pemerintah daerah. Kini publik menunggu, apakah tenggat 30 hari itu benar-benar diikuti tindakan tegas, atau sekadar formalitas administratif semata.

Berita Terkait