Pajak Mobil Siaga Desa Ditanggung Penuh Kecamatan, Kecuali di Mojoagung dan Jombang

Mobil siaga desa.
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Kabar pembebanan sebagian pajak lima tahunan mobil siaga desa (MSD) kepada Pemerintah Desa ditemukan hanya di dua kecamatan, Mojoagung dan Jombang. Di kecamatan lain pajak tersebut ditanggung oleh Pemerintah Daerah karena MSD tersebut berstatus pinjam pakai.

Gandung Purnomo sekretaris desa Bedahlawak Kecamatan Tembelang mengaku heran dengan kabar pembebanan sebagian pajak kendaraan lima tahunan MSD yang terjadi di kecamatan Mojoagung dan Jombang.

Baca Juga

“Setahu saya untuk Kecamatan Tembelang, baik itu pajak tahunan maupun lima tahunan semua tanggung jawab kecamatan, kami tidak pernah dipungut biaya sepersen pun,” terang dia kepada KabarJombang.com (kelompok faktual media).

Pernyataan senada juga diungkapkan salah satu Kepala Desa di kecamatan Peterongan. Dia mengaku jika seluruhan beban pembayaran pajak MSD ditanggung oleh pihak kecamatan. Agar pernyataannya bisa lebih tervalidasi, dia bahkan meminta kami menanyakan perihal tersebut kepada koordinator kepala desa se kecamatan Peterongan.

“Coba langsung ke Kades Ngrandulor, dia koordinatornya. Semua gratis tidak ada pungutan sepersen pun dari kecamatan,” ungkap dia, kamis (8/1/2020) malam.

Dikonfirmasi soal itu, Kepala Desa Ngrandulor, Rofiudin, mengiyakan.

Koordinator Kepala Desa se Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Basyarudin, mengungkapkan pernyataan yang sama. Dia mengatakan, tidak ada pembebanan pajak baik tahunan maupun lima tahunan yang dilakukan oleh pihak kecamatan kepada Pemerintah Desa.

“Saya pastikan di kecamatan Bandar Kedungmulyo seluruh biaya ditanggung kecamatan sebagaimana lazimnya,” terang dia.

Basyarudin menegaskan, hingga kini status MSD di seluruh kabupaten Jombang masih pinjam pakai. Dengan demikian, beban pajak ditanggung oleh Pemerintah Daerah sebagai pemilik, dan secara teknis dilaksanakan oleh kecamatan.

Di wilayah utara Brantas, pernyataan senada disampaikan Kades Katemas kecamatan Kudu,Suwono dan Kades Ketapangkuning, Nur Wahid.

“Kalau di wilayah kami, pihak kecamatan yang datang, meminta stnk (surat tanda kendaraan bermotor) kemudian dikembalikan sudah berupa surat baru dan plat nomor tanpa ditarik sepersen pun,” terang Nur Wahid yang secara terpisah diamini Suwono, Jumat (10/1/2020).

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait