JOMBANG, KabarJombang.com – Jumlah tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Kabupaten Jombang mengalami peningkatan dalam dua tahun terakhir. Tren ini turut mendorong naiknya pendapatan daerah dari sektor retribusi perizinan tenaga kerja asing.
Data Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jombang mencatat, pada 2024 terdapat 30 TKA yang bekerja di 12 perusahaan. Angka tersebut meningkat pada 2025 menjadi 51 orang yang tersebar di 14 perusahaan.
Tidak hanya dari sisi jumlah, variasi sektor usaha yang menggunakan tenaga kerja asing juga bertambah. Jika sebelumnya hanya mencakup enam bidang, kini meluas menjadi sembilan sektor usaha.
Jenis jabatan yang ditempati TKA turut mengalami peningkatan, dari sebelumnya 19 posisi menjadi 24 jabatan. Para pekerja asing tersebut berasal dari enam negara, meskipun sebagian besar masih didominasi oleh warga negara Tiongkok.
Peningkatan jumlah TKA ini berdampak signifikan terhadap pendapatan daerah. Pada 2024, retribusi perizinan TKA tercatat sebesar Rp573,7 juta. Sementara pada 2025, nilainya melonjak hingga mencapai Rp1,01 miliar.
Kepala Disnaker Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto, menjelaskan bahwa masa kerja TKA disesuaikan dengan kebutuhan serta kontrak yang diajukan oleh masing-masing perusahaan. Umumnya izin kerja diberikan untuk jangka waktu satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan.
“Permohonan izin bergantung pada kebutuhan perusahaan. Ada yang bekerja selama satu tahun penuh, ada pula yang lebih singkat, sesuai kontrak kerja,” ujar Isawan saat dikonfirmasi pada Senin (26/1/2026).
Ia menambahkan, sebagian besar TKA di Jombang berstatus sebagai tenaga ahli yang berperan mendampingi kegiatan operasional industri, khususnya di perusahaan penanaman modal asing.
Peran tersebut mencakup alih teknologi, mulai dari pemasangan mesin, uji coba operasional, hingga pendampingan proses produksi. Dalam tahap selanjutnya, tenaga kerja lokal dilibatkan untuk belajar secara langsung.
“Selain itu, TKA juga berperan dalam pengawasan mutu atau quality control,” tambahnya.
Adapun posisi yang ditempati umumnya berada pada level manajerial dan teknis, seperti manajer riset dan pengembangan, manajer produksi, manajer teknis, manajer pengendalian mutu, direktur utama, serta berbagai jabatan engineer dan spesialis desain.
Disnaker Jombang menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas TKA agar seluruh proses berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami memastikan pengawasan izin kerja TKA dilakukan secara berkelanjutan dan sesuai ketentuan,” pungkas Isawan.









