JOMBANG, KabarJombang.com- Setelah mengabdi selama 22 tahun di Pemkab Jombang. Akhirnya, seorang perempuan yang bertugas di RSUD Jombang itu, menerima SK PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dari Bupati Jombang.
Surat Keputusan (SK) PPPK yang berdasarkan UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diatur tentang perbedaan PNS dan PPPK itu diserahkan Rabu (24/2/2021).
Dalam aturan tersebut PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan UU tersebut.
Secara sederhana, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian kontrak sesuai jangka waktu yang ditetapkan. Jadi, jika dalam jangka waktu kontrak yang ditetapkan telah selesai maka masa kerja PPPK bisa berakhir atau diperpanjang sesuai kebutuhan.
Sedangkan PNS adalah Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Artinya, perbedaan PNS dan PPPK adalah PNS merupakan pegawai tetap di instansi pemerintah. Sementara PPPK adalah pegawai yang dipekerjakan dengan jangka waktu yang ditetapkan.
Dalam hal ini perbedaan PNS dan PPPK adalah PNS mendapatkan jaminan pension. Sedangkan PPPK tidak mendapatkannya.
Salah satu tenaga kesehatan yang menerima SK PPPK, Hery Purnomowati mengatakan, jika dirinya sudah bekerja di RSUD Jombang sejak tahun 1999. Menurutnya, baru kali ini merasakan kebahagiaan serta terharu setelah terima SK PPPK.
“Saya terharu, seneng, setelah penantian panjang selama 22 tahun ini. Karena sejak 1999 itu saya masih berstatus pegawai honorer di RSUD Jombang,” kata Hery kepada KabarJombang.com, Rabu (24/2/2021).
Selain itu, lanjut Hery, keputusannya daftar PPPK ini memang menyesuaikan usia. Sebab, jika daftar PNS terkendala usia. Sehingga, ia memutuskan untuk mengikuti jalur PPPK.
“Perbedaan jalur PPPK dengan PNS ini ya dari tunjangan pensiun saja, kalau hak-haknya sama,” ungkapnya.
Hery mengatakan, telah menandatangani kontrak selama 5 tahun. Setelah jabatan itu sudah mencapai 5 tahun akan dilakukan pembaharuan kembali hingga pensiun.
“Itu tadi ada perjanjian kontrak kerja dan sudah tanda tangan selama 5 tahun. Jadi setelah 5 tahun kita memperbaharui, memperpanjang kontrak lagi, seperti itu, kata Bu Mundjidah tadi sampai pensiun,” terangnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Jombang, Senen mengatakan, ada sebanyak 318 tenaga honorer di Kabupaten Jombang yang terima SK PPPK dari Pemkab Jombang.
Sebanyak 318 tenaga honorer tersebut terdiri dari tenaga 213 pendidikan, 35 kesehatan, dan 70 tenaga penyuluh pertanian. Sedangkan untuk total PNS di Kabupaten Jombang ada sebanyak 8.535 orang.
“Peserta kita hadirkan semua disini yang ada di tiga tempat yaitu kantor Disdikbud, Bung Tomo, dan Media Center. Untuk diserahkan SK nya dan ditanda tangani,” kata Senen.