Hari Kedua Penyegelan Tower BTS Tanpa SLF, Satpol PP Jombang Dinilai Belum Transparan

Foto: Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jombang memasang garis dan papan segel pada tower BTS yang diduga belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di wilayah Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, Selasa (3/3/2026), dalam lanjutan penertiban hari kedua.( Istimewa)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Memasuki hari kedua penertiban ratusan tower Base Transceiver Station (BTS) yang diduga belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jombang kembali melakukan penyegelan di sejumlah titik. Namun, langkah yang diklaim tegas tersebut masih menyisakan tanda tanya, terutama terkait transparansi dan konsistensi data di lapangan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi pada Selasa (3/3/2026), sebanyak 12 unit tower BTS disegel pada hari kedua. Titik penyegelan tersebar di Desa Ceweng (Kecamatan Diwek), Desa Kepuhkembeng Barat (area Terminal Peterongan), Desa Tugu Sumberjo, Desa Peterongan (dua titik), Desa Mancar, Desa Pulolor dan Desa Sumberjo, Desa Tunggorono (Kecamatan Jombang), Desa Tejo (Kecamatan Mojoagung), Desa Gadingmangu (Kecamatan Perak), serta Desa Gepollegundi (Kecamatan Gudo).

Baca Juga

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang, Purwanto, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa tim dibagi menjadi tiga untuk mempercepat proses penyegelan.

“Hari ini, laporan Kasatpol kepada saya tadi pagi, tim dibagi menjadi tiga untuk mempercepat penyegelan. Adapun hasilnya belum ada laporan ke saya. Langsung konfirmasi kepada Kasatpol PP,” ujarnya kepada KabarJombang.com.

Namun hingga berita ini diturunkan, Kepala Satpol PP Kabupaten Jombang, Samsudi, belum memberikan keterangan resmi terkait jumlah pasti titik yang disegel pada hari kedua, baik melalui sambungan telepon maupun pesan suara. Minimnya penjelasan resmi tersebut memunculkan kesan kurang terbukanya informasi publik dalam proses penegakan aturan.

Sebelumnya, penertiban terhadap 305 tower BTS yang disebut belum memiliki SLF sempat memicu perdebatan internal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang. Pada hari pertama, Senin (2/3/2026), Satpol PP turun melakukan penyegelan dengan rencana enam titik. Namun yang terealisasi di lapangan hanya tiga tower, masing-masing berada di Desa Rejoso, Desa Wonokerto, dan Desa Peterongan, Kecamatan Peterongan.

Jika ditotal selama dua hari, dari 305 tower yang diduga belum mengantongi SLF, baru 15 unit yang telah disegel. Angka tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keseriusan dan konsistensi langkah penertiban, mengingat jumlah dugaan pelanggaran mencapai ratusan unit.

Publik kini menanti kejelasan: apakah penertiban ini akan dilakukan secara menyeluruh tanpa tebang pilih, atau hanya menjadi respons sesaat setelah sorotan media dan tekanan publik menguat. Sesuai prinsip keterbukaan informasi dan akuntabilitas pemerintahan, masyarakat berhak mengetahui perkembangan data terbaru serta dasar hukum dan tahapan yang ditempuh dalam proses penertiban tersebut.

Berita Terkait