Delapan Parpol di Jombang Terima Bantuan Politik, Total Rp 4,5 Miliar

Foto: Masyarakat Kabupaten Jombang ketika melaksanakan prosesi pemilu tahun 2024 lalu. (Istimewa/Kabar Jombang).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang telah menyalurkan Bantuan Keuangan Partai Politik (Banpol) Tahun Anggaran 2025. Total dana yang dikucurkan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) mencapai lebih dari Rp 4,5 miliar dan diberikan kepada delapan partai politik yang memiliki kursi di DPRD Jombang.

Kepala Bakesbangpol Jombang, Budi Winarno, menyampaikan bahwa seluruh proses pencairan telah rampung sejak Juli 2025. Dana bantuan tersebut, kata dia, langsung ditransfer ke rekening masing-masing partai penerima.

Baca Juga

“Sudah langsung kami salurkan seluruhnya kepada delapan partai di DPRD Jombang. Besarannya disesuaikan dengan jumlah suara sah hasil Pemilu 2024,” ujarnya, Selasa (7/10/2025).

Dari delapan partai penerima, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tercatat memperoleh porsi terbesar dengan total Rp 1,08 miliar. Jumlah itu sebanding dengan raihan 180.608 suara sah yang diperoleh partai berlambang bola dunia tersebut pada Pemilu 2024.

Menurutnya, besaran dana Banpol ditentukan berdasarkan jumlah suara sah dengan nilai Rp6.000 per suara. Rincian penyaluran Banpol di Kabupaten Jombang tahun 2025 meliputi;

PKB: Rp1.083.648.000 (180.608 suara).
PDI Perjuangan: Rp899.964.000 (149.994 suara).
Gerindra: Rp807.120.000 (134.520 suara).
PPP: Rp466.500.000 (77.750 suara).
Golkar: Rp431.430.000 (71.905 suara).
Demokrat: Rp357.606.000 (59.601 suara).
PKS: Rp282.960.000 (47.160 suara).
NASDEM: Rp189.732.000 (31.622 suara).

Ia menegaskan, penggunaan dana Banpol telah diatur melalui proses yang ketat. Setiap partai diwajibkan mengalokasikan sedikitnya 60 persen dari total dana untuk kegiatan pendidikan politik masyarakat, sementara sisanya 40 persen diperbolehkan digunakan bagi kebutuhan operasional dan kesekretariatan partai.

“Dana Banpol harus dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap partai juga wajib menyusun laporan pertanggungjawaban di setiap akhir tahun,” tegasnya.

Lebih lanjut, Budi menambahkan meski pencairan dilakukan pertengahan tahun, kegiatan partai yang sudah dilaksanakan sebelumnya tetap dapat dicantumkan ke dalam laporan keuangan.

Pemerintah daerah berharap, bantuan keuangan ini tidak hanya menjadi dukungan finansial semata, tetapi juga menjadi sarana memperkuat transparansi dan akuntabilitas partai politik.

“Melalui Banpol, kami berharap partai dapat memperkuat kelembagaan sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan politik di masyarakat,” pungkasnya.

Berita Terkait