Cuti Bersama, Sepekan Pegawai Pemkab Jombang Masuk Dua Hari

Gedung Pemkab Jombang .(Foto : Istimewa) 
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Menyusul ditetapkannya cuti bersama pada 21 Agustus 2020 oleh pemerintah pusat. Maka dalam pekan ini pegawai di lingkungan Pemkab Jombang,  masuk efektif  hanya dua hari saja. Yakni Selasa (18/8/2020) dan Rabu (19/8/2020).

Sebelumnya Senin tanggal 17 Agustus 2020 dan Kamis (20/8/2020) memang ditetapkan sebagai tanggal merah dalam peringatan Kemerdekaan dan tahun baru 1 Muharram 1442 H. Sementara Jumat (21/8/2020) cuti bersama. Sehingga dalam sepekan ini ada jatah tiga  hari libur di hari efektif.

Baca Juga

“Ini kan hal biasa, cuti bersama yang ditetapkan pemerintah pusat. Kita ikuti dong aturan yang dibuat oleh pemerintah pusat, “ujar salah seorang pegawai Pemkab Jombang, yang enggan disebut namanya kepada KabarJombang.com Rabu (19/8/2020).

Hal ini senada dengan kutipan yang disampaikan oleh Menteri Skretaris Negara Pratikno kepada para wartawan di Jakarta Selasa (18/8/2020) lalu.

“Tolong dikabarkan untuk masyarakat luas bahwa Jumat tanggal 21 Agustus 2020 sebagai cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk Tahun Baru Islam 1442 Hijriah,” kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno kepada wartawan.

Cuti bersama tidak mengurangi jatah dari cuti yang diajukan perorangan. Sehingga bisa dipastikan pada pekan ini para pegawai di lingkungan Pemkab Jombang,  bisa menikmati libur pada Kamis (20/8/2020) hingga  Minggu  (23/8/2020) mendatang.

 

 

 

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait