Bupati Jombang: Tindak Tegas RSIA Nurhasanah

Bupati Jombang Mundjidah Wahab. KabarJombang.com/Anggraini Dwi/
Bupati Jombang Mundjidah Wahab. KabarJombang.com/Anggraini Dwi/
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Rumah sakit ibu dan anak (RSIA) Nurhasanah Mojoagung, Kabupaten Jombang tak kantongi izin operasional, Bupati Jombang Mundjidah Wahab minta agar Dinas Kesehatan (Dinkes) menindak sesuai aturan.

“Kalau itu silakan ke Dinkes, soalnya selama ini belum ada laporan ke saya. Jadi, saya harapkan untuk Dinkes semua rumah sakit dan klinik yang izin operasionalnya belum terpenuhi agar bisa ditindak sesuai dengan aturan yang ada,” tegas Mundjidah saat ditemui di Kantor Pemkab Jombang, Kamis (22/4/2021).

Baca Juga

Praktik di RSIA Nurhasanah Ilegal

Diketahui, praktik kedokteran di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Nurhasanah Mojoagung, Kabupaten Jombang, termasuk tindakan ilegal. Karena rumah sakit tersebut belum memiliki izin operasional.

Hal ini disampaikan IDI Kabupaten Jombang, dr Iskandar Zulqornain, Rabu (21/4/2021).

“Praktik kesehatan yang dilakukan baik oleh dokter, bidan, perawat maupun nakes lain di faskes yang tidak berizin pada dasarnya tidak legal atau tidak sah,” ujarnya.

Sehingga, dalam hal ini IDI juga tidak akan memberikan rekom surat izin praktik (SIP) bagi dokter yang akan praktik di faskes yang tidak berizin. Dan Dinkes juga tidak akan mengeluarkan SIP dalam kasus yang faskesnya tidak berizin.

Hal ini tertuang dalam UU Nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran. Dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2052 tahun 2011 tentang izin praktik dan pelaksanaan praktik kedokteran.

Sementara itu, Kepala Bagian Pelayanan Dinkes Jombang, Endah Puteri juga mengatakan jika terkait tidak dikantonginya izin operasional RSIA Nurhasanah pihaknya akan segera meminta klarifikasi pihak rumah sakit tersebut.

“Saya akan segerakan meminta klarifikasi pihak rumah sakit biar tidak berlarut,” ujar Endah.

Iklan Bank Jombang 2024

TIMELINE BERITA

Berita Terkait