BK DPRD Jombang Akan Panggil Oknum Wakil Rakyat yang Diduga Langgar Etik

Ilustrasi
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Jombang, akan segera memanggil oknum legislator yang diduga melakukan pelanggaran etik.

“Nanti kita akan minta klarifikasi, apakah ini kepentingan pribadi atau bukan,” kata Ketua BK DPRD Jombang,  Samsul Huda,  Jumat (19/8/2022).

Baca Juga

Lanjut Samsul, Dirinya juga akan segera meminta keterangan terkait teknis tahapan program Pokir,  milik oknum wakil rakyat tersebut.

“Kita perlu selidiki, nanti akan kita panggil dan minta klarifikasi, apakah semua tahapan sudah diikuti,” jelasnya.

Menurutnya, BK DPRD Kabupaten Jombang akan memberikan teguran,  jika oknum legislator tersebut terbukti melakukan pelanggaran etik.

“Kita hanya bisa menegur, untuk tidak di ulangi lagi,” bebernya.

Akan tetapi, jika ada unsur yang merugikan pihak Desa Candimulyo, maka hal tersebut sudah sewajarnya di serahkan terhadap pihak yang berwenang.

“Kalau ada tindak pidana yang merugikan desa ya apa boleh buat. Ya bisa kita serahkan kepada yang berkewenangan,” pungkas Samsul.

Perlu diketahui, di dalam UU No 27 tahun 2009 tentang MD3, Pasal 378 menyebutkan anggota DPRD dilarang melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta dilarang menerima gratifikasi.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait