Banyak Reklame Ilegal, Sekdakab Jombang Terjun Langsung Ikut Copot Reklame

foto : Sekdakab Jombang Agus Purnomo Sat Terjun Langsung Copot Reklame Ilegal. (Jombangkab)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Sekertaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Jombang, Agus Purnomo terjun langsung copot reklame tak berizin, Senin (12/6/2023).

Pencopotan reklame tak berizin dan rekkame yang masa aktifnya sudah habis itu dilakukan oleh petugas gabungan Satpol PP, Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, Dinas Perhubungan dan Dinas Kominfo.

Baca Juga

Sekdakab Jombang Agus Purnomo mengatakan, hal itu juga sesuai dengan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 21 tahun 2010 tentang Pajak Reklame dan Peraturan Bupati Jombang No 25A/ 2013 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Pembersihan reklame itu dilakukan di sepanjang Jalan Raya Tembelang, Area Perkotaan hingga Kecamatan Perak, Jombang.

“Hari ini dan secara berkala kita akan melakukan Penertiban Reklame. Sebagaimana kebijakan Pemerintah Kabupaten Jombang bahwa pemasangan reklame, baliho dan mekanisme pemasangannya harus sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” ucap Agus.

Selain membersihkan dengan mencopot reklame, petugas gabungan juga melakukan pendataan serta pengawasan. Untuk pemasangan reklame ini juga ada mekanisme tersendiri yang harus ditaati.

“harus ada ijin, juga ada pajak yang harus dibayar, harus memahami etika penempatan dan pemasangannya,” katanya.

Dalam razia gabungan tersebut tidak hanya menyasar reklame ilegal (tanpa ijin), namun petugas juga membersihkan reklame yang masa izinnya telah habis.

Termasuk banner dan spanduk yang dipasang tanpa mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku. Salah satunya juga membersihkan reklame yang dipaku di pepohonan yang ada pinggir jalan raya.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait