Banyak Kabel Semrawut, Jombang Perketat Izin Tiang Provider

Penampakan kabel semrawut di salah satu ruas Jalan Kabupaten Jombang. (Istimewa)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Pemerintah Kabupaten Jombang mulai menerapkan kebijakan penataan jaringan fiber optik (FO) dengan sistem penggunaan satu tiang bersama bagi sejumlah operator internet.

Kebijakan ini dilakukan untuk mengurangi kesan semrawut akibat banyaknya kabel dan tiang provider di sejumlah ruas jalan perkotaan.

Baca Juga

Selama ini, beberapa titik di wilayah Kota Jombang dinilai kurang tertata karena dipenuhi kabel menjuntai dan tiang provider yang berdiri berdekatan.

Kondisi tersebut terlihat di kawasan Dusun Ndayu, Desa Tunggorono hingga Jalan Dewi Sartika, di mana dalam satu lokasi dapat ditemukan beberapa tiang milik operator berbeda.

Salah seorang warga yang kerap melintas di kawasan tersebut, Maulana, menilai keberadaan kabel dan tiang yang tidak tertata membuat pemandangan kota menjadi kurang nyaman dipandang.

“Kalau dilihat memang kurang rapi. Kabel banyak yang menjuntai dan tiang provider berdiri berdampingan di satu titik. Sebagai pengendara tentu terasa kurang nyaman,” ujarnya Selasa (12/5/2026).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jombang, Bayu Pancoroadi, mengatakan bahwa seluruh proses pengajuan izin pemasangan jaringan kini dilakukan secara digital melalui aplikasi Si Rindunona.

Menurut Bayu, setiap penyedia layanan internet wajib mengurus izin sebelum melakukan pemasangan jaringan di lapangan. Pengajuan dilakukan dengan mengunggah dokumen persyaratan secara daring, kemudian dilanjutkan dengan verifikasi administrasi dan survei lokasi oleh petugas.

“Kami sudah menerapkan sistem perizinan online. Setelah dokumen dinyatakan lengkap, petugas akan melakukan pengecekan lapangan sebelum rekomendasi diterbitkan,” kata Bayu, Selasa (12/5/2026).

Ia menjelaskan, aturan tersebut tidak hanya diberlakukan bagi jaringan baru, tetapi juga berlaku untuk perpanjangan izin jaringan fiber optik yang sudah terpasang sebelumnya.

Pemkab Jombang juga meminta seluruh operator menyesuaikan diri dengan regulasi terbaru agar pendataan jaringan lebih tertib dan pengawasannya lebih mudah dilakukan.

Dalam kebijakan itu, pemerintah daerah memprioritaskan penggunaan tiang bersama antaroperator. Operator yang ingin memasang jaringan baru tidak diperbolehkan mendirikan tiang tambahan apabila di lokasi tersebut sudah tersedia tiang fiber optik.

“Jika pada satu titik sudah ada tiang FO, maka operator lain wajib menggunakan tiang yang tersedia dan tidak boleh memasang tiang baru,” tegasnya.

Selain itu, setiap operator juga diminta membuat surat pernyataan atau self declare sebagai bentuk komitmen terhadap penerapan sistem tiang bersama.

Bayu menambahkan, langkah tersebut merupakan bagian dari pengawasan administrasi terhadap penyelenggara jaringan telekomunikasi di Kabupaten Jombang.

Pemerintah Kabupaten Jombang berharap kebijakan baru ini mampu menciptakan tata kota yang lebih rapi dan nyaman dipandang, sekaligus mempermudah pengendalian izin jaringan telekomunikasi di daerah.

Berita Terkait