MOJOAGUNG, KabarJombang.com – Pembangunan gedung milik CV Terang Buana di kawasan Ring Road, Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, menuai sorotan publik. Pasalnya, hingga kini bangunan tersebut diakui belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang merupakan syarat utama pendirian bangunan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Susanto, yang akrab disapa Ho dan mengaku sebagai Humas CV Terang Buana sekaligus dipercaya mengurus perizinan, membenarkan bahwa izin PBG belum ada.
“Untuk izin PBG memang belum ada. Tapi kami sudah mengajukan dan sudah teregister di PUPR, sudah dua minggu upload pengajuan. Untuk LSD juga belum. Sesuai SOP, prosesnya minimal 28 hari, nanti ada peninjauan teknis dan sidang pemaparan,” ujarnya kepada KabarJombang.com, Jumat (20/2/2026).
Ia menyebut bangunan tersebut direncanakan untuk pergudangan. Namun, dalam pengajuan izin disebutkan akan menggunakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 18111 tentang percetakan untuk usaha mikro. Menurutnya, hal itu berdasarkan anjuran dan pertimbangan Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang agar tidak menyalahi aturan.
“Memang ada rencana ke KBLI 18111 untuk percetakan usaha mikro,” katanya.
Pernyataan Susanto semakin menjadi perhatian ketika ia mengaku memiliki kedekatan dengan sejumlah pejabat dinas terkait.
“Dengan Dinas PUPR, DPMPTSP, termasuk sekdinnya Pak Joko Triyono, semua kenal baik. Kalau ada kesulitan PKKPR, PMA, LSD dengan orang BPN biasanya langsung ke saya untuk koordinasi,” terangnya.
Pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait profesionalitas dan independensi proses perizinan.
Terpisah, Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Jombang, Joko Triono, S.E., menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerbitkan izin PBG atas nama CV Terang Buana.
“Sampai saat ini kami belum menerbitkan PBG atas nama CV Terang Buana. Kalau masih teregister berarti masih di PUPR. DPMPTSP sudah melayangkan surat dan memanggil yang bersangkutan agar segera mengurus izinnya,” jelasnya, Senin (23/2/2026).
Terkait pengakuan kedekatan tersebut, Joko mengakui mengenal Susanto, namun membantah adanya perlakuan khusus.
“Kenal ya kenal saat dipanggil untuk mengurus izin. Tapi kalau dikaitkan untuk mempermudah, tidak seperti itu. Semua harus sesuai aturan. Tidak ada istilah karena kenal lalu dipermudah,” tegasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang, Imam Bustomi, menyatakan hingga kini belum ada PBG yang terbit.
“Setahu saya belum ada. Untuk menerbitkan PBG dasarnya KRK (Keterangan Rencana Kota), dan itu saja belum terbit. Nanti saya cek lagi di sistem,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi mengenai klaim adanya anjuran dari Sekda untuk menggunakan KBLI tertentu, Bustomi mengaku tidak mengetahui hal tersebut.
“Saya tidak banyak statement soal itu. Saya tidak tahu dan juga tidak kenal dengan orang tersebut,” katanya.
Ia juga membantah isu yang beredar bahwa ada permintaan dari pihak PUPR untuk meredam pemberitaan media agar izin segera terbit.
“Informasi itu tidak benar. Saya juga tidak kenal orangnya,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Agus Purnomo Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang belum memberikan tanggapan terkait klaim adanya anjuran penggunaan KBLI 18111 dalam proses pengurusan izin tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi.
Di sisi lain, meski pihak PUPR dan DPMPTSP menyatakan izin PBG belum terbit, hingga kini belum terlihat adanya tindakan penyegelan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang selaku penegak Peraturan Daerah.
Beredar kabar di masyarakat bahwa bangunan tersebut belum disegel karena diduga ada pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang yang berada di belakang CV Terang Buana. Namun, informasi tersebut masih sebatas isu dan belum terkonfirmasi secara resmi.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa proses perizinan bangunan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. PBG bukan sekadar administrasi, melainkan instrumen pengendali tata ruang dan kepastian hukum. Setiap klaim kedekatan dengan pejabat publik patut diuji secara terbuka demi menjaga integritas pelayanan publik di Kabupaten Jombang.









