JOMBANG, KabarJombang.com – Kinerja pengawasan Pemerintah Kabupaten Jombang kembali menjadi sorotan. Sedikitnya hampir 300 tower Base Transceiver Station (BTS) di wilayah Kabupaten Jombang diduga berdiri dan beroperasi bertahun-tahun tanpa mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Temuan ini memicu reaksi keras dari Penasehat Aliansi LSM Jombang, Wibisono. Ia menilai Pemkab Jombang tidak boleh sekadar memberi peringatan tanpa tindakan nyata.
“Kami meminta kepada Pemkab agar tidak hanya gertak sambal untuk menyegel tower yang sudah bertahun-tahun tidak mengantongi SLF. Jangan sampai terkesan tutup mata,” tegas Wibisono, Senin (16/2/2026).
Menurutnya, SLF merupakan dokumen wajib bagi setiap bangunan usaha. Sertifikat tersebut berbasis mutu konstruksi dan menjadi jaminan bahwa bangunan telah memenuhi standar keselamatan bagi manusia dan lingkungan.
“Kalau ada sekitar 300 tower ilegal tanpa SLF, berarti ada potensi ratusan juta bahkan miliaran rupiah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jombang yang hilang. Jangan sampai PAD dikemplang oleh pengusaha tower,” ujarnya.
Wibisono mendesak Pemkab Jombang untuk tegas, tidak hanya menyegel, tetapi bila perlu menghentikan operasional tower BTS yang tidak memenuhi ketentuan.
Selain itu, ia mengusulkan langkah pencegahan agar kebocoran PAD tidak terulang. Salah satunya dengan menjalin kerja sama dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN) melalui nota kesepahaman (MoU), sehingga SLF dijadikan syarat wajib sebelum pemasangan aliran listrik untuk tower BTS yang baru dibangun.
“Kalau belum ada SLF, jangan diberi sambungan listrik. Ini harus jadi sistem pencegahan, bukan hanya penindakan setelah ramai,” tandasnya.
Sebelumnya, dalam pemberitaan KabarJombang.com, Jumat (13/2/2026), persoalan ini mencuat dalam rapat koordinasi lintas dinas yang melibatkan Dinas PUPR, DPMPTSP, Satpol PP, serta Asisten Setdakab.
Dalam rapat tersebut, Pemkab Jombang memberikan tenggat waktu 30 hari, terhitung sejak 22 Januari hingga 22 Februari 2026, kepada para pemilik tower untuk melengkapi izin SLF. Jika hingga batas waktu tersebut belum dipenuhi, Satpol PP disebut akan melakukan penyegelan.
Publik kini menunggu konsistensi dan ketegasan Pemkab Jombang dalam menegakkan aturan, sekaligus memastikan tidak ada pembiaran terhadap bangunan usaha yang belum memenuhi ketentuan perizinan.









