Akhir Penantian Ribuan Pegawai, 4.101 Non-ASN Jombang Resmi Jadi PPPK Paruh Waktu

Foto : Penyerahan SK PPPK paruh waktu lingkup Pemerintah Kabupaten Jombang. (Istimewa)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang mengambil langkah besar dalam penataan sumber daya manusia. Sebanyak 4.101 pegawai resmi dikukuhkan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, sekaligus menandai berakhirnya praktik rekrutmen pegawai non-ASN di lingkungan pemerintahan daerah.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dilakukan di Lapangan Kantor Pemkab Jombang, Selasa (28/10/2025) sore. Kegiatan ini dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta dihadiri Bupati Jombang Warsubi, Wakil Bupati Salmanudin Yazid, Ketua DPRD Hadi Atmaji, dan pejabat dari BKN Regional II Surabaya.

Baca Juga

Dalam sambutannya, Bupati Warsubi menegaskan bahwa pengangkatan ini merupakan implementasi kebijakan nasional sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024, yang mengatur penataan tenaga non-ASN agar seluruh aparatur bekerja di bawah status resmi ASN.

“Langkah ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memastikan seluruh pegawai pemerintah memiliki status dan perlindungan hukum yang jelas. Tidak boleh lagi ada rekrutmen di luar mekanisme resmi ASN,” tegas Warsubi.

Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pegawai yang telah resmi menjadi PPPK paruh waktu. Ia mengingatkan bahwa status baru tersebut bukan hanya bentuk pengakuan, tetapi juga tanggung jawab untuk menunjukkan profesionalisme dan loyalitas terhadap bangsa.

“Menjadi ASN berarti mengabdi, bukan sekadar mencari kedudukan. Jalankan tugas dengan nilai-nilai BerAKHLAK — berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif,” pesan Warsubi.

Menurut data BKPSDM Jombang, dari total pegawai non-ASN yang terdata sebanyak 1.907 orang masuk dalam kategori prioritas. Namun, Pemkab memutuskan untuk memperluas kesempatan bagi seluruh pegawai non-ASN yang memenuhi syarat administratif, sehingga jumlah total penerima SK mencapai 4.101 orang.

Selain penyerahan SK, acara tersebut juga diisi dengan penandatanganan pakta integritas antara kepala daerah dan pejabat Pemkab Jombang sebagai wujud komitmen untuk tidak lagi melakukan pengangkatan tenaga non-ASN di masa mendatang.

Berita Terkait