Ada Penilaian Adipura, PKL di Jombang Dilarang Jualan di Sejumlah Titik

foto : Potret jalan Wahid Hasyim. 
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Sejumlah titik jalan di Kabupaten Jombang, disterilkan dari Pedagang Kaki Lima (PKL) karena ada penilaian Adipura di Kabupaten Jombang.

PKL di Kabupaten Jombang harus bersabar sementara waktu pasalnya mereka tidak dapat mengais rezeki dampak dari adanya penilaian Adipura untuk Kabupaten Jombang dan hari ini merupakan hari terakhir penilaian.

Baca Juga

Total ada 17 titik jalan di Jombang yang ditutup karena dampak adanya penilaian Adipura ini. Hal tersebut juga tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Jombang nomor 005/8762/415.34/2022 tertanggal 31 Oktober 2022.

Nantinya, dalam surat edaran tersebut ada 17 titik jalan yang akan disterilkan mulai dari Jalan KH Wahab Hasbullah, Jalan Sukarno Hatta, Jalan Prof Dr Nurcholish Madjid, Jalan Panglima Sudirman, Jalan Wahid Hasyim, Jalan Hasyim Asy’ari, Jalan Juanda, Jalan Bupati R Sudirman, Jalan Ahmad Dahlan, Jalan Dr Setiabudi, Jalan Dr Soetomo, Jalan A Yani, Jalan Presiden KH Abdurrahman Wahid, Jalan RE Martadinata, Alun-alun Jombang, Taman Kebon Ratu dan Taman Kebonrojo.

“Ada surat himbauan untuk para PKL untuk berjualan karena ada penilaian Adipura mulai tanggal 1 hingga 3 November 2022,” ucapnya pada Kamis (3/11/2022).

Untuk diketahui, penilaian Adipura sendiri yaitu penganugerahan piala, sertifikat kepada daerah tingkat Kabupaten atau Kota Se-Indonesia dengan salah satu kriteria adalah kebersihan dan kesehatan lingkungan hidup di daerah yang bersangkutan.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait