550 Bacaleg Jombang Lolos DCS, Partai Ummat Hanya Kirim SeorangWakil

Kantor KPU Kabupaten Jombang. (Anggit)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Ratusan Bacaleg (Bakal Calon Anggota Legislatif) Kabupaten Jombang resmi masuk DCS (Daftar Calon Sementara) pada pesta demokrasi Pemilu (Pemilihan Umum) di tahun 2024 mendatang.

KPU Kabupaten Jombang mencatat, ada sebanyak 550 Bacaleg yang sudah masuk ke DCS. Jumlah ratusan bacaleg tersebut berasal dari 17 Parpol (Partai Politik). Di antaranya Partai NasDem, Partai Hanura, PKS (Partai Keadilan Sejahtera), PAN (Partai Amanat Nasional), PKB (Partai Kebangkitan Bangsa).

Baca Juga

Kemudian, Partai Golkar, Partai Gerindra, PPP (Partai Persatuan Pembangunan), PDI P (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan), Partai Demokrat, Partai Perindo, PKN (Partai Kebangkitan Nusantara), Partai Buruh, PBB (Partai Bulan Bintang), PSI (Partai Solidaritas Indonesia), Partai Gelora dan Partai Ummat.

“Ada 550 Bacaleg statusnya MS (Memenuhi Syarat) masuk di penyusunan DCS,” ucap As’ad Choiruddin, Komisioner KPU Jombang Divisi teknis.

Sementara itu, ada 67 Bacaleg yang statusnya TMS (Tidak Memenuhi Syarat) sehingga tidak masuk ke DCS. Dari daftar tersebut, Partai Ummat menjadi Parpol yang hanya mengirim satu Bacalegnya di DCS.

Lebih lanjut, di tanggal 18 Agustus 203 kemarin, KPU Jombang juga telah melakukan Pleno, yang intinya menyusun, menyepakati terkait dengan penyusunan DCS dan akan dituangkan dalam produk hukum yang bernama SK (Surat Keputusan) KPU Kabupaten Jombang.

Tahapan selanjutnya, di tanggal 19 – 23 Agustus 2023, daftar penyusunan DCS akan diumumkan melalui media massa cetak maupun elektronik. Setelah diumumkan, diharapkan masyarakat secara luas menangapi terhadap DCS yang telah disusun.

“Tujuannya, bila ada bakal calon yang masih berstatus kepala desa, PNS, TNI maupun Polri serta bakal calon lainnya yang diwajibkan mundur PKPU 10 tahun 2023 itu ditanggapi oleh masyarakat dengan menyampaikan identitas lengkap,” pungkasnya.

As’ad juga menjelaskan, ketika sudah disusun menjadi DCS, bakal calon tidak bisa diganti. Bisa saja diganti namun ada tahapan berikutnya yakni pencermatan DCT (Daftar Calon Tetap).

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait