310 Tower Tanpa SLF, Satpol PP Batal Segel Meski Ada Perintah

Foto: Ilustrasi polemik ratusan tower BTS tanpa SLF di Jombang, penyegelan batal dan menuai sorotan soal ketegasan serta potensi kebocoran PAD. (Ilustrasi AI)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Persoalan ratusan tower Base Transceiver Station (BTS) di Kabupaten Jombang yang diduga belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) kembali memantik sorotan tajam. Meski Bupati Jombang, Warsubi, mengaku telah memerintahkan penertiban, langkah konkret di lapangan justru tak kunjung terlihat.

Data yang dihimpun redaksi KabarJombang.com menunjukkan, dari total 22 perusahaan (PT) pemilik tower BTS di Jombang, tercatat 318 unit tower dalam database. Dari jumlah tersebut, 303 unit masih aktif dan 15 unit telah dibongkar. Ironisnya, hanya 8 tower yang sudah mengantongi SLF, sementara 310 unit lainnya diduga belum memiliki sertifikat laik fungsi.

Baca Juga

Artinya, mayoritas tower BTS di Jombang beroperasi tanpa dokumen kelayakan yang seharusnya menjadi syarat utama aspek keselamatan, kepastian hukum, dan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Perintah Ada, Eksekusi Nihil

Bupati Warsubi menegaskan telah memerintahkan Sekretaris Daerah untuk berkoordinasi dengan Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan OPD terkait guna melakukan penertiban. Jika belum mengantongi izin, tower diminta segera disegel agar pengelola mengurus perizinan.

“Sudah saya perintahkan Sekda untuk koordinasi dengan Satpol PP dan dinas terkait. Jika belum ada izinnya, disegel saja supaya pihak pengurus mengurus izinnya. Kalau perlu kita panggil pemilik towernya,” tegas Warsubi saat dikonfirmasi, Jumat (27/2/2026).

Namun, di sisi lain, jadwal penyegelan yang disebut-sebut akan dilakukan hari ini justru dibatalkan tanpa alasan yang jelas. Informasi yang diterima redaksi menyebutkan Satpol PP sebenarnya telah menerima perintah untuk melakukan penyegelan, tetapi mendadak urung dilaksanakan.

Pembatalan ini memunculkan tanda tanya besar di tengah publik: ada apa di balik batalnya penyegelan ratusan tower yang diduga belum ber-SLF tersebut?

Satpol PP: Masih Koordinasi

Terpisah, Kepala Satpol PP Kabupaten Jombang, Samsudi, saat dikonfirmasi mengaku masih berada di Surabaya dan akan segera melakukan koordinasi dengan OPD teknis lainnya.

“Saya masih di Surabaya. Secepatnya akan kami koordinasikan dengan OPD teknis lainnya,” ujarnya singkat.

Jawaban normatif ini dinilai belum menjawab substansi persoalan: kapan penyegelan benar-benar dilakukan dan apakah ada kendala teknis atau tekanan tertentu hingga langkah penindakan tertunda.

LSM: Jangan Sampai PAD Bocor Lagi

Penasehat Aliansi LSM Jombang, Wibisono, mendesak Bupati agar tidak setengah hati. Menurutnya, provider yang tidak mengantongi SLF harus segera disegel. Jika tetap membandel, pembongkaran harus menjadi opsi tegas.

“Kami tidak ingin Pemkab Jombang kehilangan PAD lagi seperti tahun-tahun kemarin. Kalau tidak ada tindakan tegas, ini bisa jadi preseden buruk,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan, persoalan tower BTS bukan semata soal administrasi, melainkan menyangkut aspek keselamatan publik dan kepastian hukum. Tanpa SLF, tower dinilai belum memiliki jaminan kelayakan fungsi sesuai regulasi.

Ujian Ketegasan Pemkab

Dengan 310 tower diduga belum ber-SLF, kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen penegakan aturan di Kabupaten Jombang. Jika perintah bupati hanya berhenti pada instruksi tanpa eksekusi, maka wibawa pemerintah daerah dipertaruhkan.

Publik kini menunggu: apakah penertiban benar-benar akan dilakukan, atau persoalan ini kembali berakhir sebagai polemik tanpa tindakan?

Berita Terkait