Sekolah SMK Negeri di Jombang Diduga “Tahan” Ijazah Siswa

  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Sebuah sekolah menengah kejuruan (SMK) Negeri di Kabupaten Jombang, diduga masih menahan ijazah lulusan dengan alasan biaya administrasi belum selesai.

Penahan ijazah tersebut diduga dilakukan pihak sekolah SMK Negeri 3 Kabupaten Jombang.

Baca Juga

Salah seorang wali murid lulusan SMKN 3 Jombang berinisial TS, mengatakan sejak lulus sekolah tahun 2020, adiknya belum menerima ijazah hingga saat ini.

Dugaan penahanan ijazah lulusan sekolah tersebut, karena masih memiliki tunggakan punggutan komite, uang kesiswaan, semester hingga uang gedung.

Menurutnya siswa lulusan yang ijazahnya ditahan oleh pihak sekolah, hanya dibekali surat keterangan lulus (SKL) sebagai bekal melanjutkan pendidikan atau bekerja.

“Hanya dibekali SKL, kata gurunya kalau sudah kerja boleh dicicil untuk administrasi yang belum terselesaikan,” tegasnya menambahkan.

Kartu kendali SMKN 3 Jombang

Diungkapkan TS, setelah lulusan melakukan cap tiga jari tidak ada pemberitahuan pengambilan ijazah hingga kini.

“Gak ada pemberitahuan pengambilan ijazah, lumrahnya kan setelah tiga jari ada pemberitahuan. Ini sama sekali tidak ada, taunya pas minta SKL, katanya masih ada tunggakan jadi ijazah tidak bisa diambil. Kalau minta legalisir dikasih,” kata dia.

Sementara itu, LR mengamini apa yang disampaikan kakaknya tersebut. Hingga saat ini ijazah miliknya masih” ditahan” pihak sekolah SMK Negeri 3 Kabupaten Jombang.

Lulusan asal Megaluh ini pun tidak tau berapa tunggakan yang harus dia bayarkan, untuk mengambil ijazah miliknya.

Menurut LR, jumlah yang harus dibayarkan setiap lulusan SMK Negeri 3 Kabupaten Jombang untuk menebus ijazah berbeda-beda.

“Ijazah bisa diambil tapi dengan syarat harus melunasi semua tunggakan. Besarannya beda-beda, mulai Rp 5 juta hingga Rp 7 juta. Kemarin ada teman seangkatan yang ambil ijazah, dapat potongan dari sekolah jadi Rp 4,5 juta. Tunggakannya awalnya sich Rp 7 juta,” tegas LR.

Menurutnya, masih banyak ijazah lulusan SMKN 3 Jombang yang diduga ditahan oleh pihak sekolah.

Perlu diketahui, di dalam kartu kendali SMK Negeri 3 Jombang terdapat rincian uang punggutan komite sebesar Rp 135 ribu, kesiswaan Rp 323 ribu, semester Rp 125 ribu.

Prakerin Rp 250 ribu, asuransi sebesar Rp 20 ribu dan koperasi Rp 12 ribu serta revitalisasi sebesar Rp 20 ribu dan  tabungan inas Rp 30 ribu.

Tak Pernah Terima Uang PIP

Sementara, uang bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang diterima adiknya saat kelas tiga juga tidak jelas jluntrunggannya.

“Kelas tiga dapat PIP, uangnya juga gak terima. Diambil oleh gurunya, dan saat ditanya katanya gak cair. Padahal yang kelas dua PIP cair dan diambil gurunya juga, untuk pembayaran kesiswaan serta uang semester,” tuturnya menjelaskan.

Menurutnya, selain tidak ada kejelasan bantuan uang PIP, hingga lulus buku tabungan tidak pernah diterima oleh siswa.

“Tabungan dibawa sekolah sampai saat ini, hanya Kartu Indonesia Pintar (KIP) nya saja yang diberikan ketika lulus tahun 2020 lalu,” ungkap TS memungkasi.

Terpisah Kepala Sekolah SMK Negeri 3 Jombang, Khasan menampik jika ada penahanan ijazah oleh pihak sekolah.

“Gak ada penahanan, kalau lulusan mau ngambil ya kita kasihkan. Kalau sudah cap tiga jari, tanda tangan kepala sekolah silakan diambil,” katanya.

Terkait administrasi, Khasan menegaskan bahwa hal tersebut menjadi urusan orangtua.

“Kalau administrasi itu urusan orangtua, sementara ijazah itu hanya anak, kita kasih. Silakan diambil ke sekolah, karena itu hak lulusan,” tandas dia.

Cuma menurutnya ada yang belum mengambil ijazah, lantaran ketika lulus ijazah belum keluar.

“Kalau dipakai kerja kita kasih SKL. Kebanyakan lulusan SMK Negeri 3 Jombang sudah kerja, jadi nunggu waktu libur untuk mengambil ijazah,” pungkas Khasan.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait