Sekolah Negeri Lakukan Pungutan, Link: Kepsek dan Komite Bisa Dipidanakan

Ket foto : Aan Anshori Direktur Link Jombang.
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Praktek pungutan terhadap siswa yang dilakukan sekolah negeri di Jombang diduga masih banyak terjadi. Terbaru, SMA Negeri Mojoagung yang diduga melakukan pungutan terhadap wali murid melalui Komite.

Padahal, dalam Permendikbud 75 tahun 2016, dengan tegas melarang pihak sekolah maupun Komite, melakukan pungutan kepada wali murid dalam bentuk apapun. Komite Sekolah hanya diperbolehkan menggalang dana dengan cara sukarela dan tidak mengikat.

Baca Juga

Menanggapi hal tersebut, Direktur Lingkar Indonesia untuk Keadilan (LInk), Aan Anshori mengatakan, bahwa pihak sekolah baik Kepala Sekolah maupun Komite yang melakukan pungutan itu melanggar hukum.

“Saya menyesal, masih ada sekolah level SMA apalagi Negeri, masih melakukan pungutan. Itu melanggar hukum dan tidak diperkenankan. Aturannya sudah jelas, bahwa sekolah yang menerima BOS, apalagi sekolah negeri tidak diperkenankan melakukan pungutan. Jika itu masih dilakukan, pihak sekolah bisa dipidanakan karena dianggap melakukan pungutan liar (Pungli),” ujar Aan.

Pria berkacamata itu mengingatkan, agar pihak sekolah berhati-hati, karena jika ada yang menuntut, hal itu bisa menjadi perkara hukum. “Pungutan itu yang bersifat wajib, beda dengan sumbangan yang bersifat sukarela. Kalau memang ada sekolah negeri yang melakukan pungutan kepada wali murid, hati-hati. Ini bisa menjadi perkara hukum. Aturannya mengenai itu (pungutan) sudah jelas tidak boleh,” tandasnya.

Ia juga menambahkan, bahwa Wakil Gubernur Jawa Timur telah memanggil seluruh kepala sekolah tingkat SMA/SMK sederajat untuk menandatangani pakta integritas agar tidak melakukan pungutan kepada siswa.

“Pada acara tersebut mewanti-wanti, jika ada kepala sekolah yang nekat melakukan aneka pungutan itu nanti akan di non job. Dan parahnya lagi jika ini masuk ke kejaksaan atau kepolisian, urusannya akan tambah rumit,” tegasnya.

Kasus pungutan di SMA Negeri Mojoagung sendiri terungkap setelah beberapa wali murid mengaku merasa keberatan dengan adanya berbagai pungutan yang ada di sekolah tersebut.

Salah satu yang memberatkan adalah, pungutan untuk sarana prasarana sebesar Rp 2.500.000 serta pembelian seragam yang seakan diwajibkan dengan harga Rp 2.125.000 untuk 5 setel kain seragam. Pungutan tersebut dilakukan melalui Komite, dengan dalih sudah menjadi kesepakatan bersama.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait