Dewan Pendidikan Sesalkan Pungutan di SMKN 1 Jombang

SMK Negeri 1 Jombang
SMK Negeri 1 Jombang. KabarJombang.com/Slamet Wiyoto/
  • Whatsapp

JOMBANG, Kabarjombang.com – Pungutan berkedok iuran komite Rp 100 ribu yang harus dibayarkan setiap bulan oleh para pelajar di SMKN 1 Kabupaten Jombang, mematik reaksi Dewan Pendidikan (DP) setempat.

Ketua Dewan Perdidikan Kabupaten Jombang, Ghufron menyayangkan adanya pungutan berkedok iuran komite di SMKN 1 Jombang.

Baca Juga

“Kami harap tidak akan terjadi hal seperti ini, pungutan yang mengatasnamakan sumbangan lagi di SMA atau SMK Negeri,” tuturnya, saat dihubungi via telepon selulernya, Sabtu (17/9/2022) petang.

Menurut Ghufron, pihak sekolah SMKN 1 Jombang tidak mencermati apa yang ada di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah.

Dimana, dalam Permen Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah Pasal 12. Yakni, Komite Sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua walinya.

“Dalam Pasal 12 poin B Permendikbud Nomor 75 tahun 2016, sudah tertulis jelas larangan melakukan pungutan terhadap pelajar,” katanya menegaskan.

Selain itu, dalam Permendikbud ini bahwa komite sekolah harus membuat proposal yang diketahui oleh sekolah, sebelum melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat.

Terpisah Ketua FRMJ, Joko Fattah Rochim mengatakan pungutan berkedok iuran komite di SMKN 1 Jombang, sangat merugikan orangtua siswa.

“Peruntukannya juga tidak jelas, apalagi besaran nominal sudah ditentukan dan harus dibayarkan setiap bulannya,” tuturnya.

Menurut Fattah, jika dikalkulasi setiap pelajar membayarkan iuran komite sebesar Rp100 ribu, dikali jumlah siswa SMK Negeri 1 maka akan mencapai nilai puluhan juta rupiah.

Diketahui, wali murid SMKN 1 Kabupaten Jombang, dibuat resah dengan adanya pungutan berkedok iuran komite yang harus dibayarkan setiap bulannya sebesar Rp 100 ribu per pelajar.

Menurut salah seorang wali murid SMKN 1 Jombang, iuaran komite itu sebagai pengganti uang SPP.

“Sebenarnya praktik iuran uang komite Rp 100 ribu itu sudah lama terjadi, sejak anak saya kelas satu,” kata wali murid yang mewanti-wanti namanya tidak disebutkan.

Selain harus membayarkan Rp 100 ribu setiap bulan, wali murid SMKN 1 Kabupaten Jombang juga diwajibkan membayar iuran uang gedung sebesar Rp 1,5 juta.

“Peruntukannya juga tidak transparan untuk uang itu. Buat apa SPP dan uang gedung tersebut. Kalau untuk pembangunan yang mana, wong gedung SMK juga sudah berdiri kokoh,” tandasnya.

Plt Kepala SMKN 1 Jombang, Siswo Rusianto membenarkan adanya iuran komite sebesar Rp 100 ribu setiap bulan per pelajar.

“Iya itu benar, untuk kebutuhan yang tidak bisa didanai dari dana BOS. Semisal buat karnaval dan lain-lain,” katanya beberapa waktu lalu.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait