JOMBANG, KabarJombang.com – Pembangunan Lynn Hotel milik PT Lynn Property di Jalan Kapten Tendean, Desa Pulolor, Kecamatan Jombang, menuai sorotan warga sekitar. Warga Perumahan Firdaus Mansion mengeluhkan proyek tersebut karena dinilai tidak pernah melibatkan masyarakat terdampak dalam proses sosialisasi maupun persetujuan lingkungan.
Keluhan itu disampaikan Lilik Yulianto, warga RT 01 RW 09 Perumahan Firdaus Mansion yang juga Ketua LBH FRMJ (Lembaga Bantuan Hukum Forum Rembug Masyarakat Jawa Timur). Menurutnya, sejak awal pembangunan hingga kini tidak pernah ada sosialisasi resmi dari pihak pengembang kepada warga terdampak langsung.
“Tidak pernah ada sosialisasi, padahal dampaknya akan langsung dirasakan warga RW 09 Firdaus Mansion. Kami seperti tidak dianggap ada istilah orang Jawa, tidak diuwongke,” ujar Lilik kepada KabarJombang.com, Kamis (9/10/2025).
Lilik menilai proyek hotel tersebut berpotensi menimbulkan sejumlah persoalan di kemudian hari. Ia merinci beberapa hal yang menjadi kekhawatiran warga, antara lain:
1. Kemacetan lalu lintas pada jam sibuk, terutama saat jam sekolah, karena lokasi hotel berseberangan dengan SDIT Al Umah dan jalur utama ke sekolah-sekolah.
2. Ketidakjelasan pengelolaan limbah, baik limbah laundry, dapur, maupun limbah cair dari aktivitas tamu hotel.
3. Sumber air baku hotel yang belum jelas, apakah dari PDAM atau sumur dalam. Sementara suplai air PDAM ke perumahan saat ini saja tidak stabil, sehingga warga khawatir debit air semakin berkurang.
4. Kebisingan dan gangguan kenyamanan, akibat penggunaan AC sentral dan genset, serta potensi terganggunya privasi warga karena jendela kamar hotel menghadap langsung ke arah perumahan.
Lilik juga mempertanyakan proses perizinan proyek tersebut.
“Kalau perizinan sudah keluar, patut dipertanyakan. Kenapa bisa dikeluarkan tanpa melibatkan warga terdampak? Apalagi dulu di masa bupati sebelumnya, izin pembangunan hotel ini tidak diberikan, tapi sekarang kok bisa keluar?” tegasnya.
Ia menambahkan, sejumlah instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) , Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) , Dinas Perhubungan, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) harus memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait dasar penerbitan izin.
Selain persoalan izin, Lilik juga menyoroti aspek keselamatan kerja dan tata kelola proyek di lapangan. Ia menilai pelaksanaan pembangunan terkesan mengabaikan standar keselamatan dan kebersihan lingkungan.
Hal senada disampaikan M. Helmy Hisyam, warga RT 05 RW 09 Firdaus Mansion. Ia menegaskan tidak menolak keberadaan hotel, namun menilai pihak pengembang seharusnya terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada warga sekitar.
“Saya tidak menolak adanya hotel, tapi seharusnya sebelum membangun ada sosialisasi dulu. Ini kawasan padat penduduk. Kita saja kalau mau bangun rumah harus izin tetangga. Lha ini hotel besar, tiba-tiba langsung peresmian, tanpa undangan ke RT atau RW. Jangan karena diresmikan bupati, warga malah diabaikan, kan aneh,” ujar Helmy kepada KabarJombang.com, Rabu (9/10/2025).
Helmy berharap pihak pengembang membuka dialog dengan warga terdampak, khususnya RW 09, untuk menjelaskan detail pembangunan.
“Warga perlu tahu hotelnya berapa lantai, apakah aman bagi lingkungan sekitar, bagaimana antisipasi debu dan material yang bisa jatuh selama proses pembangunan. Jangan sampai setelah jadi, baru muncul masalah,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Lynn Property maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi atas keluhan warga tersebut.









