JOMBANG, KabarJombang.com – Penertiban kendaraan yang berhenti sembarangan di Jalan Nasional Gatot Subroto, Jombang, menghadirkan kejadian tak biasa. Seorang sopir truk yang melanggar aturan parkir tidak langsung dikenai tilang, melainkan diminta melafalkan Pancasila sebagai bentuk sanksi edukatif.
Peristiwa tersebut terjadi saat petugas Satlantas Polres Jombang melakukan patroli dan mendapati sebuah truk dengan nomor polisi W 8756 UC berhenti di bahu jalur cepat. Lokasi tersebut seharusnya bebas dari kendaraan parkir karena berpotensi membahayakan pengguna jalan lain. Saat diperiksa, sopir truk masih berada di dalam kabin.
Petugas kemudian mengajak sopir turun dan memberikan pemahaman mengenai risiko parkir di jalur nasional. Sebagai langkah pembinaan, sopir diminta mengucapkan lima sila Pancasila di hadapan petugas. Meski terlihat gugup, sopir tersebut mengikuti arahan dan melafalkan Pancasila dengan lantang.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Jombang, Ipda M. Sutris, mengatakan bahwa pendekatan tersebut merupakan bagian dari strategi edukasi kepada pengguna jalan agar lebih disiplin berlalu lintas.
“Tujuan utama kami adalah keselamatan. Aturan dibuat untuk melindungi semua pihak. Melalui sanksi edukatif ini, kami berharap pelanggar mendapatkan kesan mendalam dan tidak mengulangi kesalahan,” ujarnya.
Usai menjalani sanksi tersebut, sopir diminta segera memindahkan kendaraannya ke tempat parkir yang telah disediakan. Sutris menambahkan, dalam rangka Operasi Keselamatan Semeru 2026, jajaran kepolisian lebih mengutamakan langkah preventif dan pembinaan, meski penindakan tetap dilakukan secara proporsional terhadap pelanggaran yang membahayakan.









