Terkait UU Cipta Kerja, Ini Kata Disnakertrans Jombang

Kabid Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja Disnakertrans Kabupaten Jombang, Rika Paur.  (Foto : DianaKN) 
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com- Setelah UU Cipta Kerja telah disahkan DPR-RI, mulai ramai diperbincangkan masyarakat sehingga muncul pro dan kontra. Terkait itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans)  Kabupaten Jombang, menanggapinya.

Kabid Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja, Dinas Nakertrans Jombang, Rika Paur Fibriamayusi mengatakan, UU Cipta Kerja masuk dalam ranahnya di klaster ketenagakerjaan.

Baca Juga

“Kami sebagai Pemerintah tentunya harus menjaga keseimbangan diantara pihak pengusaha dan juga pekerja, “tuturnya pada KabarJombang.com Kamis (8/10/2020).

Menurut Rika, bahwa perlindungan hak-hak pekerja dan jaminan keberlangsungan usaha harus ‘balance’. Berfikir pada misi kedepan tentang potensi bonus demografi untuk investasi dan tenaga kerja.

“Sehingga UU Cipta Kerja ini menjadi relevan,”tandasnya.

Dikatakan, bahwa timbal balik diantara investasi dan tenaga kerja adalah aspek terpenting yang harus diperhatikan.

“Investasi butuh tenaga kerja, begitupun sebaliknya tenaga kerja juga butuh investasi dan investor. Dan sekali lagi bonus demografi akan diprediksi ada lonjakan. Sehingga dihubungkan kepada lapangan pekerjaan. UU ini adalah bentuk perlindungan yang lebih pasti terhadap tenaga kerja.”ungkapnya.

Dikatakan, UU Cipta kerja dinilai sebagai upaya pemerintah untuk membuat rencana jangka panjang.

Lebih lanjut Rika mengatakan, saat ini mungkin gejolak yang ada selain dari hoax yang dibuat dan juga yang dialami pekerja yang saat ini masih bekerja.

“Namun jauh dari itu pemerintah sudah merencanakan perlindungan bagi mereka yang belum atau nantinya akan mencari kerja (masih sekolah) menyusul potensi bonus demografi luar biasa yang saya maksud tadi,”jelasnya.

Mengarah lebih jauh pada pelaksanaan, menurutnya UU tersebut masih umum dan sedang menunggu lebih jauh teknisnya dalam PP (Peraturan Pemerintah).

Dalam pelaksanaanya, tambah Rika, masih menunggu PP yang mengatur secara teknis pelaksanaan karena UU kan sifatnya masih makro.

“Mari kita sikapi dengan positif dulu, kalau pun dalam pelaksanaan harus ada kajian dan perubahan yang disesuaikan dengan kenyataan riil di lapangan pasti dilakukan,”terangnya.

Mengenai UU Cipta Kerja yang disahkan di tengah pandemi dinilai dipaksakan dan belum ada urgensi. Pihaknya mengatakan bahwa tidak akan tahu jika dalam perjalanannya akan terjadi pandemi.

“Untuk hal itu kita kan tidak tahu bakal ada pandemi Covid-19. Sedangkan kita dipacu waktu yang harus segera diselesaikan. Dan saya kira bahwa dalam perumusan UU ini sebelumnya sudah direncanakan dengan matang baik itu persiapan, uji publik dan juga kajian lainnya. Mungkin ada yang dilakukan dengan daring dan keterbatasan lain  mengingat pandemi covid-19.”tutupnya.

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait