Tenaga Honorer Dihapus, THK2BI Jombang Desak Pemkab Terbitkan Payung Hukum

TKH2BI di gedung Komisi DPRD Jombang beberapa waktu lalu.(anggit)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com-Ketua Tenaga Honorer K2 Bersatu Indonesia (THK2BI) DPD Jombang, Ipung Kurniawan, mendesak Pemkab mengusulkan tenaga honorer dibuatkan payung hukum dan dimasukkan dalam perekrutan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Desakan ini merespons bakal segera dihapusnya tenaga honorarium.
“Minimal dibuatkan payung hukum dengan diterbitkan SK Bupati bagi honorer,” ucapnya kepada KabarJombang.com (grup KFM), Senin (27/1/2020).

Baca Juga

Rencana penghapusan jenis-jenis pegawai tenaga honorer ini, merupakan amanat dari UU ASN, pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang disebutkan, pegawai ASN terdiri dari PNS dan PPPK.

“Bahwa setelah ditetapkan UU ASN tahun 2014 sudah tidak boleh ada honorer di instansi pemerintah,” ungkapnya.

Meskipun begitu, ia menuturkan pemerintah pusat sudah menyiapkan regulasi pengangkatan untuk honorer K2. Usia 35 ke bawah bisa diangkat PNS dan 35 keatas di masukkan PPPK.

“Tapi semua itu tergantung daerah masing-masing, mau mengusulkan honorer apa tidak,” ujarnya.

Maka dari itu, Ipung, sapaan akrabnya, mendesak Pemkab Jombang segera menerbitkan payung hukum untuk tenaga honorer. Lebih-lebih usulan pembuatan payung hukum itu sudah disetujui DPRD Jombang pada 27 Desember 2019 lalu.

“Hasil hearing kami dengan komisi A DPRD Jombang Desember lalu sudah disepakati dan sudah ditandatangani ketua DPRD,” tegasnya.

Beberapa poin yang disetujui diantaranya, segera diadakannya rekrutmen tenaga honorer K2 menjadi PPPK, serta tenaga honorer K2 supaya dibuatkan payung hukum dan diangkat kesejahteraannya minimal setara UMK.

Namun, tambahnya, satu bulan sejak hearing di DPRD, sampai saat ini belum ada tindak lanjut dan kepastian dari Pemkab Jombang.

“Sampai saat ini belum ada kabar lagi, kalau memang belum pasti, kami akan audiensi kembali agar tuntutan kami terpenuhi,” pungkasnya.

Sebagai Informasi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Kemenpan – RB), Komisi II DPR, serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) sepakat secara bertahap menghapus jenis-jenis pegawai seperti, pegawai tetap, pegawai tidak tetap, tenaga honorer, dan lainnya.

Jumlah Tenaga Honorer di Kabupaten Jombang sendiri mencapai 3.000 lebih dan untuk honorer K2 400 lebih.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait