Tak Ditilang, Pelanggar Parkir Justru Dapat Kopi Gratis dari Satlantas Polres Jombang

Foto: Petugas Satlantas Polres Jombang memberikan kopi sekaligus mengedukasi sopir truk agar tidak parkir di bahu jalan. (Istimewa)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Suasana tak biasa terlihat di Jalan Gatot Subroto, Kabupaten Jombang, Senin (10/2/2026) malam. Dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Semeru 2026, personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jombang memilih cara unik dengan membagikan kopi siap minum kepada pengendara yang melanggar aturan parkir, alih-alih langsung memberikan surat tilang.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Satlantas Polres Jombang dalam mengedepankan pendekatan edukatif dan preventif guna menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib berlalu lintas.

Baca Juga

Berdasarkan pantauan di lapangan, kendaraan yang terparkir tidak pada tempatnya di bahu jalan yang kerap memicu kepadatan arus lalu lintas didatangi langsung oleh petugas. Namun, suasana tegang yang biasanya muncul saat razia tidak tampak dalam kegiatan ini. Para pengemudi justru disapa secara ramah dan diberikan penjelasan secara persuasif.

Petugas menyampaikan teguran lisan sekaligus mengedukasi pengendara mengenai potensi bahaya parkir sembarangan bagi pengguna jalan lain. Setelah itu, pengemudi diberikan sebotol kopi gratis dan diarahkan untuk segera melanjutkan perjalanan atau memindahkan kendaraannya ke lokasi parkir resmi yang telah disediakan.

Kanit Turjawali Satlantas Polres Jombang, Ipda M. Sutris, mengatakan bahwa metode tersebut sengaja diterapkan untuk mengubah pandangan masyarakat terhadap polisi lalu lintas yang selama ini identik dengan penindakan.

“Dalam Operasi Keselamatan Semeru 2026, kami lebih mengedepankan pendekatan humanis. Tidak semua pelanggaran harus langsung ditindak dengan sanksi. Edukasi dan kesadaran diri juga menjadi kunci keselamatan di jalan,” ujar Ipda Sutris saat memimpin langsung kegiatan tersebut, Senin (9/2/2026) malam.

Ia menambahkan, selain membagikan kopi, petugas juga menyampaikan berbagai imbauan keselamatan, seperti larangan parkir di area terlarang, kewajiban menggunakan sabuk pengaman, tidak menggunakan ponsel saat berkendara, serta pentingnya mematuhi rambu-rambu lalu lintas.

“Kami mengingatkan para pengemudi agar selalu menggunakan perlengkapan keselamatan dan tetap fokus saat berkendara demi menghindari kecelakaan,” tambahnya.

Sutris juga mengungkapkan bahwa selama pelaksanaan Operasi Keselamatan Semeru 2026, jumlah pelanggaran yang berujung pada penindakan tilang berkisar antara 10 hingga 15 kasus per hari. Sementara itu, teguran humanis yang diberikan mencapai sekitar 200 pengendara setiap harinya.

“Penindakan dilakukan berdasarkan pola cara bertindak Operasi Keselamatan 2026, yakni 40 persen preemtif, 40 persen preventif, dan 20 persen penegakan hukum melalui tilang,” pungkasnya.

Berita Terkait