Sudah Mepet, Permintaan Audiensi Forum Honorer dengan Bupati Jombang Belum Direspon

Ket foto : Pegawai di Lingkungan Pemkab Jombang saat melaksanakan apel pagi.
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Upaya para tenaga honorer di Kabupaten Jombang dalam memperjuangkan haknya nampaknya tidak begitu mulus. Pasalnya, beberapa waktu lalu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (menPAN-RB) menerbitkan surat edaran bernomor B/ISII IM SM.01.OO/2022.

SE tertanggal 22 Juli yang ditandatangani Pelaksana tugas MenPAN-RB Mahfud MD berisi tentang pendataan pegawai non-ASN.

Baca Juga

Menyikapi SE tersebut, Ketua Tenaga Honorer K2 Bersatu Indonesia (THK2BI) DPD Jombang, Ipung Kurniawan mengaku sudah mengirimkan surat audiensi dengan Bupati Jombang namun belum mendapat respon.

“Terkait SE menpan RB tentang penghapusan honorer kami sudah berupaya audensi dengan bupati dan surat permohonan audensi sudah kita kirimkan satu Minggu yang lalu. Tapi sampai saat ini belum ada balasan,” ucapnya pada wartawan, Selasa (2/8/2022).

Dalam SE yang dikeluarkan oleh Menpan RB tersebut ada lima item skala prioritas pendataan para pegawai Non PNS tersebut.

“Intinya kita akan mengawal SE Menpan terkait pendataan honorer. Kalau dalam SE nya ada klasifikasi skala prioritas,” ujarnya.

Surat audiensi yang pihaknya kirimkan ke bupati bertujuan untuk membicarakan terkait nasib para tenaga honorer yang saat ini sedang dirundung ketidakpastian.

“Yang menjadi prioritas dalam pendataan maupun pengangkatan PPPK yang menjadi prioritas adalah honorer K2. Selanjutnya, honorer yang sudah masuk data pemerintah/dapodik,” katanya.

“Dalam SE itu kan pendataan sekaligus pemetaan pegawai. Yang kita harapkan dalam pemetaan atau pendataan tetap mengacu pada kebutuhan dan sekala prioritas apalagi honorer di Jombang yang tersisa 7.800 orang,” ungkapnya.

Dalam suratnya, Mahfud meminta setiap pejabat pembina kepegawaian (PPK) agar melakukan pemetaan seluruh pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing. Ada lima instrumen di dalamnya yang harus dilakukan yaitu

1. Melakukan inventarisasi data pegawai non-ASN dan menyampaikan data dimaksud ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 30 September 2022.

2. Penyampaian data honorer harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani PPK.

3 Perekaman data pegawai non-ASN harus menggunakan aplikasi yang telah disiapkan BKN.

4. Bagi PPK yang tidak menyampaikan data pegawai non-ASN dianggap dan dinyatakan tidak memiliki pegawai non-ASN.

5. Selanjutnya untuk kelancaran pemetaan data pegawai non-ASN, agar kiranya para PPK berkoordinasi dengan BKN dalam pelaksanaannya.(Anggit) 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait