JOMBANG, KabarJombang.com – Kasus dugaan pelanggaran listrik yang menimpa Nur Hayati, seorang warga kurang mampu di Kecamatan Jombang, mendapat perhatian dari Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji. Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menilai penanganan oleh pihak PLN terlalu kaku dan kurang memperhatikan aspek kemanusiaan.
Nur Hayati, warga Dusun Kejombon, Desa Dapurkejambon, dikenai sanksi denda hampir Rp7 juta oleh PLN setempat, usai petugas menemukan lubang di bawah meteran listrik rumahnya yang dianggap sebagai indikasi pelanggaran. Aliran listrik pun diputus sejak Agustus 2025 lalu, meski Nur mengaku tak mengetahui apa-apa soal tuduhan tersebut.
“Saya kira PLN perlu lebih hati-hati, apalagi ini menyangkut warga kurang mampu. Jangan sampai hanya karena dugaan, masyarakat kecil langsung ditindak tanpa ada pendekatan yang manusiawi,” ujar Hadi, pada Senin (13/10/2025).
Menurut Hadi, PLN seharusnya tidak serta-merta mengambil langkah pemutusan sambungan listrik, terlebih tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pelanggan. Ia menyayangkan jika keputusan tersebut diambil hanya berdasar temuan teknis, tanpa mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi pelanggan.
“Kalau benar ditemukan lubang di meteran, itu belum tentu bukti pencurian. Dan meskipun ada pelanggaran, tetap harus ada toleransi dan edukasi, bukan langsung mematikan listrik dan mengenakan denda yang memberatkan,” tegasnya.
Atas dasar itu, Hadi mendesak PLN Jombang untuk membebaskan denda yang dijatuhkan kepada keluarga Nur Hayati. Ia menyebut, mencicil denda sebesar Rp7 juta bukanlah solusi bijak bagi keluarga dengan penghasilan pas-pasan.
“Kalau bisa, PLN membebaskan seluruh tagihan dan menyambungkan kembali listriknya. Ini soal kepentingan dasar warga miskin, bukan hanya hitungan administrasi semata,” kata Hadi.
Ia juga memastikan akan menindaklanjuti kasus ini jika tidak segera menemukan titik terang. Pemanggilan terhadap pihak PLN dan instansi terkait menjadi opsi jika tak ada penyelesaian yang berpihak pada masyarakat.
“Saya sudah komunikasi dengan Direktur PLN Pelayanan Jombang, Pak Dwi. Jika perlu, kami akan panggil semua pihak untuk duduk bersama,” tandasnya.
Kasus ini mencuat setelah Nur Hayati mengeluhkan tindakan PLN yang memutus listrik rumahnya tanpa pemberitahuan. Ia kini terpaksa berutang untuk membayar uang muka denda dan mencicil sisanya melalui tagihan bulanan, yang memberatkan kehidupan ekonominya sehari-hari.
Nur Hayati sendiri mengaku kaget saat aliran listrik di rumahnya diputus tanpa peringatan. Ia baru mengetahui adanya dugaan pelanggaran saat diminta datang ke kantor PLN dan diberi tahu bahwa dirinya dianggap mencuri listrik sejak 2017.
“Padahal saya bayar listrik rutin setiap bulan, sekitar Rp150 ribu. Tidak pernah ada yang kasih tahu kalau ada masalah,” ungkap Nur.









