Seruan Pemboikotan Produk Indomart, Sarbumusi Jombang: Masih Dirapatkan

Ketua DPC Sarbumusi Jombang, Lutfi Mulyono. (Dok.KJ).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Terkait polemik dan seruan antara pengelola Indomart, PT Indomarco Prismatama dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mewakili pegawai perusahaan. Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Jombang masih akan dirapatkan.

Seruan pemboikotan produk Indomart tersebut, disebabkan karena adanya dugaan kriminalisasi buruh dari manajemen Indomart, karena menagih pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2020 sebagai sinyal yang diberikan FSPMI pusat.

Baca Juga

“Kemungkinan sebagian buruh ikut, untuk teman-teman serikat belum fix. Karena besok Sabtu baru wacana akan dirapatkan,” kata Ketua Sarbumusi Jombang, Lutfi Mulyono, Kamis (20/5/2021).

Dikatakan Lutfi, jika wacana akan dirapatkannya aksi tersebut bersama anggotanya sebagai wujud aksi solidaritas dan mendukung perjuangan melawan kriminalisasi buruh.

Namun, hingga kini pihaknya belum mengetahui secara pasti untuk organisasi buruh lain yang ada di Jombang. Apakah sama akan melakukan aksi boikot atau tidak.

“Jadi, untuk aksi kapan-kapannya kami belum pasti. Masih akan dirapatkan. Karena saya sendiri juga kebetulan baru dikasih informasi kemarin oleh teman-teman serikat Jatim,” ungkapnya.

Diketahui, aksi dan ancaman boikot produk Indomart tersebut bermula dari salah satu karyawan Indomart yang juga merupakan anggota dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Anwar Bessy jadi tersangka usai demo soal Tunjangan Hari Raya (THR) 2020.

Sebelum menjadi tersangka, Anwar bersama ratusan karyawan lainnya menuntut THR 2020 yang tidak dibayar penuh. Hingga Anwar dijatuhi tuntutan pidana karena telah merusak gypsum kantor saat unjuk rasa bersama ratusan buruh lainnya untuk memperjuangkan THR 2020.

Dengan adanya kejadian tersebut, maka Presiden FSPMI Riden Hatam Aziz mengeluarkan seruan boikot dan konsolidasi dengan seluruh anggota di Indonesia. Karena anggota serikat mereka, Anwar Bessy, dibawa ke ranah hukum usai merusak gypsum perusahaan saat menagih pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2020.

Riden juga mengaku kecewa dengan manajemen perusahaan. Hal ini karena mengkriminalisasi Anwar untuk hal sepele, padahal Anwar tengah menagih haknya atas pembayaran THR.

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait