Sejumlah Pekerja E-commerce di Jombang Keluhkan Upah yang Masih di Bawah UMK

Foto: Gambar Ilustrasi yang dibuat oleh AI
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Sejumlah pekerja Shopee yang bertugas di wilayah Kabupaten Jombang mengeluhkan upah yang diterima belum sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sejak 2025, meski pemerintah telah menetapkan UMK untuk 2025 dan kembali menaikkannya pada 2026.

Salah satu karyawan, Khoirul, mengatakan upah yang diterimanya hingga kini masih berkisar Rp2,9 juta per bulan. Angka tersebut dinilai belum sesuai dengan ketentuan UMK yang ditetapkan pemerintah daerah.

Baca Juga

“Sejak awal 2025 sampai sekarang upah kami masih sekitar Rp2,9 juta. Padahal UMK sudah naik,” kata Khoirul, Senin (26/1/2026).

Keluhan senada disampaikan Hartama, karyawan lainnya. Ia menyebut besaran upah yang diterima masih sama seperti tahun 2024 tanpa adanya penyesuaian.

“Kami sempat menanyakan ke pihak vendor. Jawabannya kalau nanti ada kenaikan akan dirapel, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan,” ujarnya.

Memasuki 2026, para pekerja mengaku belum menerima rapelan maupun informasi resmi terkait realisasi kenaikan upah. Kondisi tersebut menimbulkan keresahan karena berdampak langsung pada pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari.

Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, pengupahan pekerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Dalam Pasal 88C ayat (1) disebutkan bahwa gubernur wajib menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman. Sementara Pasal 88E ayat (2) menegaskan pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku.

Ketentuan teknis mengenai pengupahan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Apabila perusahaan atau pihak ketiga (outsourcing) membayarkan upah di bawah UMK tanpa dasar hukum yang sah, maka hal tersebut berpotensi melanggar aturan.

Para karyawan berharap pihak perusahaan maupun vendor dapat memberikan kejelasan dan transparansi terkait penyesuaian upah sesuai UMK. Mereka juga meminta pemerintah daerah melalui instansi terkait untuk melakukan pengawasan agar hak normatif pekerja dapat terpenuhi.(Rama) 

Berita Terkait