RS PKU Muhammadiyah Mojoagung Dituding Tolak Pertolongan kepada Korban Kecelakaan

Foto : Gedung Rumah Sakit PKU Muhamadiyah Mojoagung, Jombang. (Istimewa)
  • Whatsapp

MOJOAGUNG, KabarJombang.com – Sebuah insiden yang menggegerkan masyarakat terjadi pada 18 Desember 2024, sekitar pukul 05.15 WIB, di mana RS PKU Muhammadiyah Mojoagung dituding menolak memberikan pertolongan medis kepada korban kecelakaan lalu lintas yang kritis. Korban yang diketahui berinisial M (alm.) mengalami luka berat di kepala dan tidak sadarkan diri setelah tertabrak mobil di Jalan Raya Sumobito, Mojoagung.

Menurut keterangan Mundzir, selaku juru bicara pihak keluarga, korban yang saat itu sedang berjalan kaki bersama dirinya, terserempet oleh mobil pick-up New Carry dengan nomor polisi S xxxx XX. Korban langsung terjatuh dan mengalami cedera parah, terutama pada bagian kepala.

Baca Juga

Setelah kejadian, korban segera dibawa ke IGD RS PKU Muhammadiyah Mojoagung. Namun, pihak rumah sakit menolak memberikan perawatan dengan alasan tidak menerima pasien kecelakaan. Selain itu, mereka juga menolak untuk meminjamkan ambulans karena korban bukan merupakan pasien rumah sakit tersebut. Padahal, kondisi korban sangat kritis dan membutuhkan penanganan medis segera.

Akibat penolakan tersebut, korban terpaksa dievakuasi menggunakan mobil pribadi menuju rumah sakit lain, meskipun kondisi cedera kepala yang dialami sangat berisiko. Sayangnya, korban akhirnya meninggal dunia dengan diagnosa Cedera Otak Berat (COB).

Keluarga korban, melalui pernyataan resmi yang disampaikan pada Sabtu (4/1/2025), mengecam keras tindakan rumah sakit yang dianggap tidak manusiawi dan melanggar kode etik kedokteran. Selain itu, mereka juga menilai bahwa pihak rumah sakit telah melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur kewajiban fasilitas kesehatan untuk memberikan pertolongan pertama pada pasien yang membutuhkan.

“Kami sangat kecewa dengan sikap pihak rumah sakit yang tidak memberikan pertolongan saat suami saya dalam kondisi kritis. Ini adalah pelanggaran serius terhadap kode etik kedokteran dan hukum yang berlaku,” ujarnya.

KabarJombang.com telah berupaya menghubungi Direktur RS PKU Muhammadiyah Mojoagung, dr. Umi, untuk mendapatkan konfirmasi terkait kejadian tersebut. Namun, hingga berita ini ditulis, pihak rumah sakit belum memberikan tanggapan.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait