Ratusan Mantan Perangkat Desa Jombang, Demo Minta Diangkat Kembali

Demo perangkat desa di depan Gedung DPRD Jombang. (Foto: Muji Lestari).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Ratusan mantan perangkat desa dari berbagai desa di Kabupaten Jombang,  Kamis (1/10/2020). menggelar aksi demo di depan Gedung DPRD setempat.

Aksi para pendemo yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) ini dilatar belakangi pemberhentian Pemkab Jombang melalui kewenangan kepala desa.

Baca Juga

Mereka menilai, pemberhentian ini sepihak dan tidak sesuai aturan. Sebab, para perangkat yang ‘dipurna tugaskan’ tersebut belum berusia 60 tahun.

Salah satu perwakilan pendemo, Sunari, mengatakan,  selain meminta diangkat kembali. Pendemo juga meminta gaji perangkat yang selama ini tak terbayarkan akibat polemik tersebut segera dicairkan Pemerintah.

Nilainya bervariantif setiap perangkat. Bahkan, jika dihitung besarannya ada yang mencapai Rp 400 juta sesuai luasan bengkok yang mereka terima selama ini.

“Kami minta bupati mendengar kami, kami sudah melayangkan surat untuk audiensi sebanyak empat kali tapi tidak ada jawaban sama sekali. Kami meminta diangkat kembali karena pemberhentian ini tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa,” ujarnya.

Sunari menuturkan, dalam regulasi ini, secara jelas disebutkan perangkat yang bisa diberhentikan diantaranya yang meninggal dunia, kemudian sudah berusia 60 tahun serta tidak memenuhi syarat sebagai aparatur desa.

Sementara yang terjadi di Jombang, mereka diberhentikan dengan dengan dasar SK (Surat Keputusan) yang telah habis masa pengangkatan jabatan itu. Padahal, usia mereka masih belum masuk angka 60 tahun.

“Periodeisasi SK itu kan aturannya sudah dicabut, dan yang di undang-undang baru tidak mengatur periodeisasi,” tandasnya.

Sunari menambahkan, jumlah perangkat yang diberhentikan sepihak ini mencapai 600 orang. Namun, seiring dengan bergulirnya waktu, masih ada sebagian dari jumlah itu yang sampai saat ini  aktif memperjuangkan nasibnya.

Mereka berharap, aspirasi tersebut didengarkan dan mendapat tanggapan dari Pemerintah. Pemberhentian paling banyak terjadi pada tahun 2014 silam.

“Termasuk besaran materi ini bervariasi, ada yang diberhentikan sejak 2011, 2012, 2013 dan 2017, nilainya sekitar Rp 200 sampai 400 juta,” pungkas mantan Kepala Dusun, Desa Karangmojo, Kecamatan Plandaan ini.

 

 

 

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait