PHK Jelang Lebaran di Pabrik Plywood Jombang Picu Protes, Pesangon Buruh Dicicil 10 Bulan

Foto: Ilustrasi buruh bersama Serikat Buruh Plywood Jombang (SBPJ) menolak skema pesangon yang dicicil oleh perusahaan. (Istimewa/KabarJombang)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terjadi di salah satu perusahaan plywood di Kabupaten Jombang menjelang Hari Raya Idul Fitri memicu protes dari para pekerja. Buruh bersama Serikat Buruh Plywood Jombang (SBPJ) menyoroti kebijakan perusahaan yang disebut hanya memberikan pesangon sekitar 50 persen dari nilai seharusnya dan dibayarkan secara dicicil hingga 10 bulan.

Ketua SBPJ, Hadi Purnomo, membenarkan adanya PHK yang terjadi dalam dua gelombang di perusahaan tersebut. Gelombang pertama menimpa sekitar 110 pekerja, sementara gelombang kedua mencapai sekitar 160 pekerja.

Baca Juga

“Memang menjelang Lebaran ini ada PHK. Gelombang pertama sekitar 110 pekerja dan gelombang kedua sekitar 160 pekerja. Persoalan muncul karena pesangon yang diberikan tidak sesuai harapan pekerja dan dibayarkan dengan cara dicicil sebanyak 10 kali selama 10 bulan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (11/3/2026).

Menurut Hadi, pesangon merupakan hak normatif pekerja yang telah diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan. Karena itu, jika pekerja mengalami PHK sepihak, maka pesangon seharusnya diberikan secara penuh.

“Pesangon itu hak normatif pekerja yang sudah diatur dalam undang-undang. Jika pekerja di PHK sepihak, maka pesangon harus diberikan penuh dan tidak boleh dicicil,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, sebagian pekerja memang menandatangani Perjanjian Bersama (PB) terkait skema pembayaran pesangon tersebut. Namun menurutnya, kesepakatan itu terjadi karena keterpaksaan dan minimnya pemahaman pekerja terhadap aturan ketenagakerjaan.

“Ada pekerja yang menandatangani kesepakatan secara individu, tetapi itu karena keterpaksaan. Mereka khawatir jika tidak menandatangani justru tidak mendapatkan pesangon sama sekali,” ungkapnya.

Mayoritas pekerja yang terkena PHK, lanjut Hadi, merupakan karyawan tetap dengan masa kerja cukup lama.

“Semua yang di-PHK itu karyawan tetap, rata-rata sudah bekerja minimal sekitar 12 tahun,” jelasnya.

Ia juga menyoroti minimnya transparansi terkait rincian pesangon yang diberikan perusahaan. Dalam skema tersebut, pekerja disebut akan menerima pesangon yang terdiri dari Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) dan Uang Penggantian Hak (UPH).

“Rincian pesangon memang ada, tetapi dibawa oleh HRD dan tidak diberikan kepada karyawan. Bahkan untuk memfoto rincian tersebut saja tidak diperbolehkan. Padahal buruh sebenarnya legowo di PHK asalkan pesangonnya sesuai aturan dan tidak dicicil. Kalau dicicil, tentu sulit bagi mereka menjadikannya sebagai modal usaha,” katanya.

SBPJ juga menilai nilai pesangon yang ditawarkan perusahaan tidak sesuai dengan ketentuan. Perusahaan disebut hanya memberikan sekitar 50 persen dari nilai yang seharusnya diterima pekerja dengan alasan kondisi usaha mengalami kerugian.

“Harapan buruh tentu mendapatkan pesangon 100 persen sesuai aturan. Tetapi yang ditawarkan hanya sekitar 50 persen dan itu pun masih dicicil selama 10 bulan,” ujarnya.

SBPJ mengaku telah mengirimkan surat perundingan bipartit pertama kepada manajemen perusahaan. Namun hingga kini belum ada tanggapan dari pihak perusahaan.

“Surat bipartit pertama sudah kami kirimkan ke PT SGS, tetapi belum ada respons. Jika tidak ada tanggapan, kami akan melayangkan surat bipartit kedua. Jika tetap tidak ada respons, kami akan melaporkan ke Disnaker Jombang,” kata Hadi.

Ia menambahkan, apabila upaya tersebut tidak membuahkan hasil, pihak serikat buruh tidak menutup kemungkinan akan menggelar aksi demonstrasi di Kantor Bupati Jombang maupun gedung DPRD Jombang untuk menuntut keadilan bagi para pekerja.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto, mengatakan laporan terkait PHK tersebut saat ini masih dalam proses penanganan di bidang hubungan industrial.

Menurutnya, Disnaker Jombang telah melakukan koordinasi dengan manajemen perusahaan melalui HRD PT SGS guna membahas keberlangsungan usaha sekaligus nasib para pekerja yang terdampak.

“Kami sudah koordinasi dengan HRD PT SGS dalam rangka pembinaan terkait keberlangsungan usaha. Diupayakan adanya komunikasi bipartit,” pungkasnya.

Berita Terkait